Jakarta – Bagaikan bayangan yang sengaja dipaksakan, vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dianggap “salah” oleh Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam ini menyoroti pengabaian unsur mens rea dan adanya perintah dari pihak atas dalam kebijakan impor gula.
Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Hendri Satrio, Mahfud berujar, “Menurut saya vonisnya salah karena mens rea-nya tidak ada.” Ia menambahkan bahwa meski unsur memperkaya orang lain atau korporasi dan kerugian negara terpenuhi, Tom tidak menerima uang pribadi. Kebijakan impor gula yang dipersoalkan dijalankan atas instruksi Presiden Joko Widodo.

Mahfud juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Tom terbilang lemah. Jaksa menuntut tujuh tahun, hakim malah menjatuhkan empat setengah tahun, tanda kurangnya bahan bukti. “Dalam kasus seperti ini, hakim seharusnya memilih hukuman paling rendah atau membebaskan terdakwa,” katanya.
Lebih jauh, Mahfud mengkritik hakim yang memilih menghitung kerugian negara sendiri, bukan menggunakan perhitungan resmi dari BPKP—menandakan ketidakpercayaan terhadap lembaga pengawas keuangan.
Tidak hanya itu, hakim juga menuding kebijakan Tom berbau “kapitalistik.” Mahfud menilai hal ini menunjukkan ketidaktahuan hakim atas perbedaan antara ide dan norma hukum, sehingga menimbulkan keputusan tak logis.
Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi—bersama mantan petinggi koperasi TNI-Polri Felix Hutabarat—menegaskan bahwa keputusan hakim mengabaikan fakta adanya perintah dari Presiden Jokowi dan KSAD saat itu.
Menurut Mahfud, tanpa adanya niat jahat (mens rea), perbuatan administratif saja tidak cukup untuk mendukung vonis korupsi. Ia mendorong agar proses banding dan kasasi segera dijalankan sebagai upaya menegakkan keadilan hukum dan memperjelas batas antara tugas administratif dan tindak pidana korupsi.
