Bondowoso – Polemik dana hibah seragam GP Ansor mencuat di Bondowoso setelah LSM Perkasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mempercepat pengusutan dugaan korupsi. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 senilai Rp1,36 miliar diduga diselewengkan oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso berinisial LH.
Pelapor kasus ini, Johan Efendi atau yang akrab disapa Johan Gondrong, menuturkan bahwa penyimpangan terjadi sejak awal pencairan dana. Sembilan Pimpinan Ranting (PR) dan satu Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor hanya dijadikan kedok untuk mengajukan proposal. Setelah pencairan, dana sepenuhnya dikuasai oleh LH.
“Proposal itu kemudian disetujui dan difasilitasi Pemprov Jatim melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, setelah dana cair senilai Rp900 juta untuk PR dan Rp110 juta untuk PAC, seluruh anggaran justru dikuasai LH. Para ketua PR dan PAC hanya menerima Rp1,5 juta, bahkan ada yang hanya mendapat Rp1 juta,” ujar Johan, Kamis (28/8/2025).
Menurut Johan, dana hibah yang semestinya digunakan untuk pengadaan seragam justru dikelola langsung oleh LH, mulai dari pengadaan barang hingga laporan pertanggungjawaban. Investigasi LSM Perkasa menemukan adanya dugaan rekayasa, seperti jumlah anggota fiktif, tanda tangan palsu, hingga harga barang yang tidak sesuai pasar.
“Kami mendapat informasi bahwa anggota aktif di tiap ranting tak sampai 10 orang. Ada dugaan tanda tangan dipalsukan, sementara KTP hanya dipinjam untuk memenuhi SPJ,” tambahnya.
Desakan serupa datang dari Ketua PR GP Ansor Desa Klabang Agung, Fatta Rasek. Ia mengaku hanya dijadikan formalitas dalam proses pengajuan proposal hibah. Menurutnya, seluruh dokumen hingga laporan dibuat LH, sementara dirinya hanya diminta mengunggah berkas ke sistem bantuan Pemprov Jatim.
“Sebagai Ketua PR, saya tidak tahu berapa jumlah kader yang tercantum di SK. Saya juga tak pernah memegang SK PR Ansor sejak awal. Saya hanya menjalankan perintah LH,” kata Fatta.
Fatta juga menyebut, dari dana Rp100 juta yang semestinya diterima, ia hanya memperoleh Rp1 juta. Seragam yang dibagikan pun jauh dari jumlah yang dijanjikan. Ia bahkan sempat menolak permintaan untuk menyerahkan 75 identitas penerima dan hanya menyerahkan 30 nama.
Dalam kesaksiannya, Fatta menegaskan sudah dua kali dimintai keterangan oleh Kejaksaan dan memilih berkata jujur. Ia menilai, program hibah ini awalnya diperkenalkan oleh adik LH yang juga gurunya di sekolah. Namun, ia baru menyadari konsekuensi hukumnya setelah dana cair dan proses distribusi seragam bermasalah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. LSM Perkasa menekankan pentingnya penuntasan perkara agar dana hibah tidak lagi menjadi lahan penyalahgunaan. Masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, disebut tidak rela jika organisasi GP Ansor yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) dijadikan sarana memperkaya diri oleh segelintir pihak.
