Bontang – Tingginya angka stunting di Bontang Lestari kembali menjadi perhatian serius, terutama karena salah satu penyebab utama yang diidentifikasi adalah pernikahan dini. Banyak pasangan yang menikah di usia muda menghadapi perceraian, yang tidak hanya menimbulkan dampak sosial tetapi juga berpengaruh langsung pada kondisi kesehatan anak-anak, terutama terkait masalah stunting.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf, menyoroti bahwa tingginya angka pernikahan dini turut memicu angka stunting di kota tersebut. Ia menekankan pentingnya peran aktif berbagai pihak, baik pemerintah, tokoh agama, maupun masyarakat dalam menekan pernikahan dini demi mengurangi angka stunting.
Komitmen Berbagai Pihak dalam Menurunkan Angka Stunting
Menurut Yusuf, permasalahan stunting tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah ini. Pemerintah diharapkan tidak hanya menyediakan program bantuan gizi tetapi juga lebih ketat dalam menegakkan aturan tentang pernikahan di bawah umur.
“Saya katakan tadi, seluruh pemerintah harus terlibat dalam hal ini. Kalangan keagamaan juga harus ada di situ. Kita tidak bisa menyelesaikan masalah stunting ini hanya dari satu pihak. Semua harus berbaur dan bekerja sama,” ungkap Yusuf pada Senin (28/10/2024).
Ia juga menyayangkan praktik pernikahan dini yang masih marak terjadi di Bontang Lestari, meskipun aturan pemerintah sudah jelas melarang pernikahan di bawah usia 17 tahun. Namun, beberapa keluarga masih memberikan izin kepada anak mereka untuk menikah dini melalui pengecualian atau pernikahan siri, yang menurut Yusuf semakin memperparah keadaan.
“Sekarang aturannya sudah jelas, tidak boleh menikah di bawah 17 tahun. Tapi ada keluarga yang masih mencari celah dengan menikahkan anaknya secara siri. Nanti kalau sudah berusia 17 tahun, baru mereka ikut nikah massal. Ini kan menjadi masalah tersendiri,” jelas Yusuf.
Dampak Pernikahan Dini pada Kesejahteraan Anak
Yusuf menekankan bahwa pernikahan di usia sangat muda, bahkan ada yang mencapai usia 12 tahun, memiliki dampak yang sangat buruk bagi kesehatan dan masa depan anak-anak yang dilahirkan. Pasangan muda yang menikah dini umumnya belum memiliki stabilitas ekonomi yang cukup, sehingga kondisi ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan anak-anak mereka.
“Pernikahan dini di usia 12 tahun, misalnya, jelas berdampak negatif. Pasangan muda ini umumnya belum memiliki pekerjaan tetap dan stabilitas ekonomi. Imbasnya, anak-anak mereka menjadi korban karena kekurangan gizi dan perawatan yang memadai,” tambahnya.
Ia juga berharap tokoh agama lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya pernikahan dini. Menurut Yusuf, tokoh agama memiliki posisi penting dalam menyampaikan pesan agar masyarakat memahami bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak buruk dalam perspektif agama dan sosial.
“Kalau soal pernikahan dini, tokoh agama harus menjelaskan kepada masyarakat tentang bahayanya. Tetapi kita juga perlu memahami alasan di balik pernikahan dini ini, agar bisa mencari solusi yang tepat,” imbuhnya.
Pandangan Pemerintah Terhadap Pentingnya Pencegahan Pernikahan Anak
Sebelumnya, Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bontang, Lukman, menekankan pentingnya upaya pencegahan pernikahan anak sebagai langkah penting dalam menurunkan angka stunting. Berdasarkan salah satu arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 9 Januari 2020, pencegahan pernikahan anak menjadi prioritas nasional. Presiden menekankan bahwa isu perlindungan anak merupakan isu lintas sektor yang harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak.
Lukman menggarisbawahi bahwa untuk memecahkan masalah perlindungan anak, diperlukan koordinasi yang kuat antara semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat di tingkat daerah.
“Diperlukan upaya bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan anak. Ini bukan hanya menjadi tugas instansi yang fokus pada perlindungan anak, tetapi juga tanggung jawab bersama semua komponen lembaga negara dan instansi pemerintah. Peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini,” ujar Lukman.
Upaya Menurunkan Angka Dispensasi Nikah
Dari data yang dilaporkan oleh Pengadilan Agama Kota Bontang, terlihat adanya penurunan jumlah kasus dispensasi nikah dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, terdapat 71 kasus dispensasi nikah, yang turun menjadi 58 kasus pada tahun 2021, 31 kasus pada 2022, dan hingga tahun 2023 hanya tercatat 21 kasus.
Lukman menyampaikan harapannya agar angka kasus dispensasi nikah ini terus menurun di masa mendatang. “Kita berharap angka kasus ini bisa terus menurun, dan kalau bisa, nihil kasus dispensasi nikah. Ini tentu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya usia matang dalam pernikahan,” kata Lukman.
Menurutnya, program-program yang telah dicanangkan pemerintah dalam pencegahan stunting akan lebih efektif jika pernikahan dini dapat ditekan. Dengan begitu, anak-anak yang lahir dapat tumbuh dalam lingkungan keluarga yang stabil dan mendukung.
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang Risiko Pernikahan Dini
Lukman juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan dini. Menurutnya, salah satu cara untuk mencegah pernikahan dini adalah melalui pendidikan dan kampanye kesadaran. Pemerintah Kota Bontang, melalui dinas terkait, berencana menggelar sosialisasi dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya pernikahan di usia muda.
“Kita akan mengupayakan kampanye yang lebih masif mengenai bahaya pernikahan dini. Dinas terkait akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masih tinggi angka pernikahan dini. Harapannya, dengan peningkatan kesadaran, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya menunda pernikahan sampai usia yang lebih matang,” ujar Lukman.
Selain itu, Yusuf juga menekankan pentingnya pendidikan mengenai asupan gizi dan kesehatan bagi pasangan yang baru menikah, terutama mereka yang berasal dari usia muda. Menurutnya, pendidikan tentang asupan gizi harus menjadi bagian penting dalam program pencegahan stunting.
“Pendidikan tentang asupan gizi yang baik untuk ibu hamil dan anak-anak harus diberikan secara merata. Terutama bagi mereka yang baru menikah di usia muda, agar bisa memberikan asupan yang memadai untuk anak-anak mereka,” ungkap Yusuf.
Menuju Bontang yang Bebas Stunting
Kasus stunting yang tinggi di Bontang telah menjadi masalah serius yang harus segera diatasi. Dengan sinergi berbagai pihak dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, Yusuf dan Lukman optimis bahwa kasus stunting di Bontang dapat ditekan secara signifikan.
“Kita butuh sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat agar bisa menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di Bontang. Semua pihak perlu peduli dan bekerja sama agar kita bisa mencapai Bontang yang bebas stunting,” pungkas Yusuf.
Dengan sinergi yang kuat dan upaya edukasi yang konsisten, diharapkan masyarakat Bontang, khususnya di Bontang Lestari, dapat menghindari pernikahan dini. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh optimal dan mencapai masa depan yang lebih baik.
