Samarinda – Dugaan penguasaan ilegal atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kawasan strategis kembali menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin, dalam interupsinya pada Rapat Paripurna ke-18, Kamis (12/6/2025), mengungkap adanya 14 bangunan yang berdiri di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan sebagian besar tidak memiliki dasar hukum.
“Di atas tanah milik Pemprov itu kini berdiri 14 bangunan. Tiga di antaranya, seperti Kantor Kelurahan Dadi Mulya, sekretariat HMI, dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia, masih kita maklumi karena manfaatnya untuk pelayanan masyarakat. Tapi yang 11 lainnya, termasuk beberapa kafe, jelas ilegal,” tegas Jahidin legislator Dapil Samarinda ini.
Lahan tersebut dulunya merupakan tanah kosong yang dalam lima tahun terakhir berubah menjadi area bernilai komersial tinggi. Diperkirakan, nilai jual per kapling dengan ukuran 15 x 25 meter kini mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar.
“Kalau kita biarkan, ini bisa jadi warisan turun-temurun oleh pihak yang menyewakan secara ilegal. Padahal, ini tanah negara,” ujarnya.
Jahidin mendesak pimpinan DPRD untuk segera memerintahkan Komisi II, bersama Komisi I dan Komisi III, menggelar rapat gabungan untuk menginvestigasi kasus ini. Ia mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, serta Satpol PP juga dilibatkan dalam rapat tersebut.
“Kami ingin rapat gabungan ini bisa mengungkap siapa yang menyewakan, siapa yang membeli, dan bagaimana proses mereka bisa membangun di atas tanah Pemprov. Jika transaksi terjadi secara sehat dan legal, tentu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD,” ujarnya.
Menurut Jahidin, Kepala BPKAD yang baru menjabat sejak 2024 mungkin belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut, namun saat inilah waktu yang tepat untuk membuka seluruh fakta terkait status lahan itu.
“Saya yakin Kepala BPKAD belum tahu soal ini karena bangunannya sudah ada sebelum beliau menjabat. Tapi sekarang saatnya kita buka semuanya. Kita undang para pemilik bangunan dan gali dari mana sumber kepemilikannya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban diperlukan demi keadilan dan kepatuhan terhadap hukum, apalagi masih banyak kantor OPD yang belum memiliki fasilitas memadai.
“Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (ADV).
