Samarinda – Deretan insiden tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam kini memasuki babak baru: tuntutan hukum yang lebih ketat. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam setiap komitmen ganti rugi yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran.
Dalam pernyataannya, Jahidin meminta agar semua bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan fasilitas umum seperti Jembatan Mahakam diikat dalam bentuk akta notaris, bukan sekadar berita acara atau pernyataan lisan.
“Kalau memang mereka serius ingin bertanggung jawab, harus ada pernyataan resmi melalui notaris. Jangan hanya pernyataan bawah tangan yang kemudian disalin dalam berita acara, itu lemah secara hukum,” ujar Jahidin, Jumat (23/5/2025) yang lalu.
Insiden terbaru terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika sebuah tongkang bermuatan batu bara kembali menabrak pilar keempat (P4) Jembatan Mahakam akibat tali penarik yang putus. Ini menjadi kejadian ke-23 sejak jembatan dioperasikan, dan kerusakan kembali terjadi pada bagian safety fender – struktur pelindung yang sangat vital untuk menjaga stabilitas jembatan dari benturan kapal.
“Ini bukan soal menekan pelaku usaha, tapi memastikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas. Kita tidak bisa terus-menerus dirugikan hanya karena kelalaian yang berulang. Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang tegas,” kata politisi PKB ini.
Jahidin menyebutkan bahwa akta notaris bisa menjadi dasar kuat untuk menindak secara hukum jika perusahaan lalai memenuhi komitmen. Bahkan, menurutnya, jika diperlukan, akta tersebut bisa dijadikan landasan untuk penyitaan aset sebagai langkah hukum lanjutan.
Ia menyoroti bahwa selama ini banyak perusahaan hanya memberikan janji atau komitmen informal yang tak dapat dieksekusi saat wanprestasi terjadi. Padahal, kerusakan pada struktur jembatan seperti safety fender dapat berdampak jangka panjang terhadap kekuatan utama jembatan.
Jahidin juga mengungkapkan bahwa usulannya untuk penggunaan akta notaris telah diterima oleh pimpinan DPRD dalam rapat gabungan komisi sebelumnya. Hal ini diharapkan menjadi standar baru dalam setiap proses klaim ganti rugi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas industri.
Dengan potensi ganti rugi yang ditaksir mencapai Rp35 miliar pada insiden terbaru ini, DPRD menuntut kejelasan dari pihak pelayaran. Komitmen yang kuat, kata Jahidin, adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap fasilitas publik yang mereka manfaatkan. (ADV).
