Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kota Kediri ini menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Rifai, Ketua LSM Gerak, dan Andre, mantan anggota LSM Gerak. Dalam keterangannya, Rifai mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menemui Kajari untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kedua terdakwa.
“Kami sudah meminta maaf agar perkara ini tidak berlanjut, tetapi hingga saat ini belum ada hasil sesuai harapan,” ujar Rifai dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono, menyoroti proses hukum yang berjalan. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memiliki sikap welas asih dan mampu mengayomi masyarakat.
“Jika hanya membawa ponsel dan bertanya, apakah itu bisa dianggap ancaman? Sementara yang lain membawa senjata? Mari kita pikirkan secara logis,” ucap Didi kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak termasuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Tidak ada senjata tajam atau tindakan kekerasan. Hanya membawa HP dan merekam. Ini seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman dengan kekerasan,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantojati, S.H., M.H., menyatakan bahwa persidangan akan berlanjut pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan lainnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki proses hukum yang berlaku dan menjelaskan alasan tidak diterapkannya mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif memiliki syarat utama, yakni pelaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Dari sistem informasi yang ada, salah satu terdakwa memiliki catatan pidana sebelumnya,” jelasnya.
Pradhana juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga terdakwa telah menemuinya secara langsung, dan ia secara pribadi telah memberikan maaf.
“Namun, karena perkara ini sudah dalam proses hukum, maka kami tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” katanya.
Senada dengan Kajari, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menjelaskan bahwa dalam penerapan restorative justice, jaksa harus memastikan bahwa tersangka tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
“Kami memastikan bahwa sebelum dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, tersangka harus benar-benar memenuhi syarat, termasuk tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” terang Uwais.
Restorative justice bertujuan memberikan pendekatan hukum yang lebih humanis, terutama bagi perkara dengan dampak sosial yang lebih kecil. Namun, mekanisme ini tidak dapat diberikan kepada residivis atau pelaku kejahatan berulang.
Dengan kebijakan ini, Kejaksaan berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sementara itu, proses persidangan akan terus berlanjut hingga keputusan akhir ditetapkan oleh majelis hakim.
