Padang – Di tengah denyut aktivitas industri yang tak pernah benar-benar tidur, isu keselamatan kerja kembali ditegaskan sebagai fondasi utama perlindungan buruh. Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Sumatera Barat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Aula Hotel Truntum, Kamis (12/2/2026). Agenda ini menjadi ruang penguatan komitmen agar keselamatan bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja yang nyata.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan serikat pekerja lintas sektor industri di Sumatera Barat. Kehadiran jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan standar keselamatan diterapkan konsisten di lingkungan perusahaan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman buruh terkait hak atas perlindungan kerja yang aman, sekaligus mendorong perusahaan mematuhi regulasi nasional tentang K3 melalui pelatihan rutin, penyediaan alat pelindung diri, dan pengawasan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Sumatera Barat memahami hak-hak mereka terkait K3. Keselamatan kerja bukan sekadar aturan, melainkan jaminan bagi masa depan pekerja dan keluarganya. K3 harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Semua pihak harus berkomitmen menjadikannya bagian dari keseharian,” ujar Ruli Eka Putra.
Menurutnya, peran serikat pekerja sangat strategis dalam mengawal implementasi aturan di lapangan. Ia menekankan, tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan demi efisiensi biaya produksi. Upaya pengawasan, kata dia, harus berjalan seiring dengan edukasi yang berkesinambungan.
Perwakilan Dirjen Binwasnaker & K3 dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari peran aktif pekerja dan manajemen perusahaan. Pemerintah, perusahaan, dan buruh memiliki tanggung jawab kolektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman serta mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Sosialisasi ini juga membuka ruang dialog interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pengalaman, mulai dari keterbatasan alat pelindung diri hingga minimnya pelatihan keselamatan di sejumlah sektor. Diskusi tersebut diharapkan melahirkan rekomendasi konkret guna memperbaiki standar penerapan K3 di daerah.
Selain isu keselamatan, KSPSI Sumbar menilai aspek perlindungan kerja memiliki kaitan erat dengan perjuangan kesejahteraan, termasuk penegakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.182.000. Ruli menyebut, kesejahteraan buruh tidak hanya diukur dari nominal penghasilan, tetapi juga jaminan keamanan saat bekerja. Tanpa perlindungan K3 yang memadai, produktivitas dan keberlangsungan ekonomi pekerja dapat terancam.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Bulan K3 Nasional yang diperingati setiap Februari. Program nasional tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya budaya keselamatan kerja sebagai fondasi produktivitas dan kesejahteraan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara serikat pekerja dan pemerintah, diharapkan kesadaran K3 di Sumatera Barat semakin mengakar. Komitmen bersama ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada alasan untuk menempatkan pekerja dalam risiko. Keselamatan adalah hak dasar, dan memperjuangkannya berarti menjaga masa depan buruh beserta keluarganya.
