Sangatta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur telah menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kutai Timur. kegiatan ini digelar di Gedung Expo Sangatta, Rabu (30/10/2024).
Total surat suara Pilgub yang diterima sejumlah 305.796 lembar, sedangkan surat suara Pilbup berjumlah 305.796 lembar ditambah 2.000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), menjadikan jumlah keseluruhan sebanyak 307.796 lembar.
Menurut Syaifuddin, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Kutai Timur, seluruh surat suara tersebut telah ditempatkan di gudang penyimpanan dengan pengamanan ketat sebelum akhirnya menjalani proses penyortiran dan pelipatan. Proses ini melibatkan 46 peserta yang telah ditunjuk khusus oleh KPU Kutai Timur untuk menjalankan prosedur ini dengan cermat dan sesuai tata tertib yang berlaku.
Pelaksanaan Tata Tertib Ketat dalam Proses Pelipatan Surat Suara
Dalam menjaga ketertiban serta kelancaran proses, pihak KPU telah menetapkan aturan tata tertib yang harus diikuti oleh setiap peserta yang bertugas melipat surat suara. Aturan-aturan tersebut antara lain:
- Kartu Identitas Wajib Dipakai: Semua peserta wajib menggunakan ID card yang telah diberikan oleh panitia selama proses pelipatan berlangsung.
- Melapor Jika Terdapat Kerusakan: Jika peserta menemukan surat suara yang rusak, mereka diwajibkan melaporkannya segera kepada panitia untuk segera ditindaklanjuti.
- Tempat Penyimpanan Tas: Semua tas atau barang bawaan peserta harus disimpan di lokasi yang telah disediakan untuk menghindari adanya gangguan atau ketidakteraturan di dalam ruangan.
- Larangan Makan dan Minum: Para peserta dilarang keras untuk makan dan minum di dekat surat suara demi menjaga kebersihan dan keutuhan surat suara yang dilipat.
- Membuang Sampah pada Tempatnya: Sampah harus dibuang pada tempat yang telah disediakan agar area kerja tetap bersih.
- Anak-Anak Dilarang Masuk: Peserta tidak diperbolehkan membawa anak-anak ke dalam ruangan demi menjaga ketertiban dan fokus dalam pekerjaan.
- Larangan Mengambil Foto atau Video: Peserta tidak diizinkan untuk mengambil gambar atau merekam video selama proses pelipatan berlangsung demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses.
- Penyerahan Surat Suara: Setelah surat suara dilipat, peserta harus menyerahkannya kepada panitia untuk diperiksa ulang agar sesuai dengan kebutuhan di setiap TPS.
- Jam Operasional: Proses pelipatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WITA setiap harinya.
- Mengisi Daftar Hadir: Setiap peserta diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia sebagai bagian dari dokumentasi.
- Izin Keluar-Masuk Ruangan: Peserta dilarang keluar-masuk ruangan tanpa izin dari panitia atau pengawas.
- Pemeriksaan Personal: Setiap peserta akan diperiksa ketika masuk dan keluar dari ruang penyortiran dan pelipatan oleh petugas yang telah ditentukan.
- Kepatuhan pada Tata Tertib: Peserta yang bertugas wajib menaati seluruh tata tertib yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keamanan proses pelipatan surat suara.
“Penetapan aturan ketat tersebut untuk menjamin bahwa setiap surat suara yang diterima dalam kondisi baik dan siap didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa adanya cacat atau kerusakan,” ungkapnya.
Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik
Selain pelaksanaan tata tertib, Syaifuddin juga mengingatkan mengenai Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 yang menjadi panduan utama dalam pengelolaan logistik pemilihan umum di Kutai Timur. Keputusan ini mengatur pedoman teknis tata kelola logistik untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mencakup persiapan, penyimpanan, hingga distribusi surat suara dengan standar ketat.
Dalam keputusan ini, ditetapkan kriteria-kriteria surat suara rusak yang tidak bisa digunakan, yaitu:
- Hasil cetak warna surat suara tidak merata atau tampak buram, tidak jelas, dan terdapat banyak noda yang mengganggu.
- Kondisi fisik surat suara kusut, mengkerut, atau robek, yang bisa membuat surat suara sulit dilihat atau dikenali oleh pemilih.
- Warna penanda tidak sesuai jenis pemilihan yang berlangsung, yang dapat membingungkan pemilih.
- Foto atau nama pasangan calon tampak kabur, buram, atau berbayang, sehingga sulit dikenali.
- Logo KPU atau logo Pemerintah Daerah tidak jelas, yang mengurangi otentisitas surat suara.
- Lubang pada kolom nomor urut, foto, atau nama calon yang memberikan kesan surat suara sudah dicoblos atau tidak layak pakai.
Selain itu, terdapat pula kategori surat suara cacat cetak tetapi tetap layak digunakan, misalnya jika:
- Terdapat bintik, noda, atau cipratan tinta kecil di area luar pencoblosan yang tidak memengaruhi kualitas suara.
- Noda kecil di area dalam pencoblosan yang tidak mengganggu informasi pasangan calon seperti nama, nomor, atau foto.
- Garis tepi terpotong sebagian, tetapi foto dan nama pasangan calon tetap jelas.
- Warna penanda sedikit berbeda tetapi masih senada dengan kategori yang sesuai.
- Noda yang tidak mencolok di luar area pencoblosan dan tidak mengganggu desain.
Keamanan dan Transparansi Proses Pelipatan Surat Suara
Proses pelipatan surat suara yang sedang berlangsung ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pilgub dan Pilbup di Kutai Timur. Demi menjaga keamanan dan kelancaran proses ini, panitia KPU Kabupaten Kutai Timur telah memperketat prosedur pengawasan di setiap tahap, dari penyortiran hingga pelipatan. Semua petugas yang terlibat telah dibekali dengan pelatihan dan pemahaman tata tertib agar setiap langkah dalam prosedur pelipatan dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Pengawasan ketat juga diterapkan dengan adanya aturan larangan penggunaan alat perekam seperti kamera atau video di area kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan integritas dan keamanan logistik surat suara selama masa persiapan hingga nantinya didistribusikan ke masing-masing TPS di wilayah Kutai Timur.
“Keseluruhan proses ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan Pilgub dan Pilbup di Kutai Timur berjalan dengan aman dan sukses,” ungkap Syaifuddin. Dengan adanya tata tertib yang jelas dan aturan ketat, diharapkan pemilu tahun ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa kendala, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan nyaman dan terjamin.
