Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari firma hukum Visi Law Office. Dugaan itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai penasihat hukumnya. Kami menduga uang hasil tindakan korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut,” kata Asep Guntur.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor firma hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Asep, penggeledahan itu dilakukan untuk memastikan validitas kontrak hukum antara SYL dan firma tersebut, serta mendalami kemungkinan adanya titipan aset atau dana lain yang bersumber dari tindak pidana.
“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontraknya memang benar dan apakah ada hal-hal lain yang dititipkan. Itu sedang kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL.
Firma hukum Visi Law Office sendiri diketahui menjadi kuasa hukum yang pernah mendampingi Kementerian Pertanian saat kasus korupsi yang menjerat SYL masih dalam tahap penyelidikan. Kantor ini juga diketahui menjadi tempat kerja sejumlah mantan aktivis antikorupsi seperti Rasamala Aritonang, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.
Langkah KPK melacak aliran dana SYL menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pencucian uang oleh pejabat negara. KPK memastikan akan terus menggali informasi untuk memastikan apakah firma hukum tersebut hanya sebagai penerima jasa profesional atau juga menjadi bagian dari skema penyamaran aset hasil korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek profesionalisme dan integritas penegak hukum serta pengacara.
