Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap korupsi program bansos corona yang turut melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Penetapan Menteri Sosial Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Sabtu (5/12/2020) WIB.
KPK mengamankan enam orang yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN) serta Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).
“Sebelumnya kami sudah menerbitkan surat edaran KPK nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan pengadaan barang jasa penanggulangan covid-19. Dan surat edaran no 11 tahun 2020 tentang penggunaan pelaksanaan Bansos melalui data tepadu,” ungkap Firli dalm keterangan pers melalui live streeming yuotube KPK RI Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dari keenam orang itu KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan AW sebagai PPK di Kemensos sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pemberi suap tersebut.
KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat Jabodetabek terdampak Covid-19.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Firli.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. Uang tujuannya digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.
Di lansir dari youtube DPR RI pada saat rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan komisi III DPR RI pada Rabu (29/4/2020). Firli mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati,” terang Firli saat RDP virtual Rabu (29/7/2020).
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi, Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas).
Dari 15 satgas itu, sebanyak lima satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan covid-19, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.