Mojokerto – Setelah melalui perjuangan panjang, Opik Somantri (55 tahun), warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, akhirnya bisa bernapas lega. Pelaku penipuan yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah, YAS, warga Jombang, akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan YAS dilakukan pada Kamis malam (21/3/2024) setelah desakan dari Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa selaku kuasa hukum Opik Somantri.
“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan,” kata Hadi dengan rasa lega.
Hadi menuturkan bahwa total kerugian yang dialami Opik akibat penipuan ini adalah senilai Rp 160 juta. Berbagai bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk dokumen dari BKN, rekening koran, kuitansi, struk transfer, dan screenshot percakapan WhatsApp dengan tersangka.
“Kami yakin YAS tidak bekerja sendiri. Ada beberapa pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini dan masih bebas. Kami berharap Satreskrim Polres Jombang tidak hanya berhenti pada YAS saja, tapi juga komplotannya juga diungkap,” tegas Hadi.
Hadi juga mengapresiasi langkah cepat dan profesional Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H., dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini.
Penahanan YAS merupakan langkah maju dalam kasus penipuan ini. Diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas dan semua pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
