Kepulauan Riau – Kepri alami lonjakan nelayan asing, khawatirkan pemerintah daerah & masyarakat. Dinas Kelautan Kepri ambil tindakan proaktif hadapi tantangan ini.
Dinas Kelautan perkuat pengawasan di Kepri dgn patroli bersama badan keamanan maritim & pihak terkait. Tujuannya deteksi kapal asing ilegal & atasi pelanggaran aturan.
Dinas Kelautan bekerja sama dgn negara tetangga utk pertukaran informasi tentang nelayan asing mencurigakan. Hal ini perkuat respons cepat & atasi kehadiran mereka di perairan Kepri.
Dinas Kelautan tingkatkan kesadaran nelayan lokal tentang pentingnya menjaga sumber daya perikanan. Sosialisasi mengenai dampak negatif nelayan asing untuk ajak mereka melaporkan aktivitas ilegal.
Dinas Kelautan Kepri tanggap hadapi nelayan asing dgn kerja sama dan pengawasan intensif. Harapannya, perairan Kepri terlindungi & perikanan berkelanjutan.
KKP dan Dinas Kelautan dapat tenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di Kepulauan Riau setelah peringatan, sesuai UU 45/2009 Pasal 69(4), tanpa persidangan, jika bukti cukup.
KKP dapat tenggelamkan kapal asing berdasarkan UU 45/2009 Pasal 69(4) jika ada bukti cukup, tanpa persidangan.
