Bondowoso – Di saat Ramadan mestinya menjadi bulan penuh ketenangan, suasana berbeda justru terasa di Masjid Nurul Iman, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso. Pagar besi berwarna hijau di pintu selatan masjid itu tampak terkunci gembok dan dililit rantai besi, sementara sisi timur lautnya ditutup pagar bambu seadanya. Penutupan akses ini sontak memicu keresahan warga yang hendak menjalankan ibadah.
Peristiwa tersebut terpantau pada Jumat (20/2/2026). Sejumlah jamaah yang datang menggunakan sepeda motor terpaksa memarkir kendaraannya di tepi jalan. Untuk mencapai halaman masjid, mereka harus berjalan kaki melewati celah sempit di antara pagar yang masih terbuka. Kondisi ini dirasakan cukup menyulitkan, terutama bagi jamaah lanjut usia yang rutin mengikuti salat berjamaah dan tarawih selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penutupan akses masjid diduga berkaitan dengan konflik internal keluarga pengelola wakaf. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya perbedaan pandangan antara dua pihak keluarga penerima wakaf berinisial MT dan MF terkait tata kelola dan manajemen masjid. Perselisihan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik temu.
Kepolisian setempat turun tangan untuk meredam ketegangan. Kapolsek Tegalampel, AKP Sobingan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi sejumlah pertemuan mediasi guna mencari solusi damai.
“Kami sudah mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Harapannya dalam satu atau dua hari ke depan ada perkembangan positif sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menambahkan, sangat disayangkan apabila konflik pengelolaan berdampak langsung pada aktivitas ibadah masyarakat, terlebih di bulan suci. Berdasarkan catatan kepolisian, perselisihan terkait pengurusan wakaf tersebut telah muncul sejak 2020 dan belum terselesaikan secara permanen.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bondowoso, Ahmad, menegaskan bahwa Masjid Nurul Iman telah memiliki sertifikat wakaf yang sah secara hukum. Namun, persoalan mulai mencuat setelah nazir atau pengelola wakaf sebelumnya meninggal dunia, sehingga memicu perbedaan pandangan mengenai kepengurusan di antara ahli waris.
“Secara administrasi, status wakafnya jelas. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang berhak dan bagaimana mekanisme pengelolaannya setelah nazir wafat,” katanya.
Ahmad memastikan pemerintah daerah berupaya agar pelaksanaan salat Jumat tetap berjalan demi memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat sekitar. Ia juga menekankan pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan sengketa tanpa merugikan jamaah, khususnya kalangan lansia yang selama ini menggantungkan aktivitas ibadahnya di masjid tersebut.
Di sisi lain, polemik berkepanjangan ini membuat sebagian warga memilih alternatif tempat ibadah lain. Beberapa jamaah mengaku untuk sementara melaksanakan salat tarawih di musala atau masjid desa tetangga karena merasa kurang nyaman dengan situasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Bondowoso, Muhammad Ali Masyhur, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut informasi mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat dalam konflik tersebut.
“Saya akan cek kebenarannya dan memastikan semuanya sesuai aturan,” ujarnya singkat.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah desa bersama unsur Muspika Kecamatan Tegalampel dijadwalkan menggelar musyawarah lanjutan pada Minggu (22/2/2026) malam. Forum tersebut diharapkan mampu mengurai akar persoalan dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak.
Konflik wakaf keluarga yang berujung pada penggembokan akses Masjid Nurul Iman ini menjadi pengingat bahwa tata kelola aset keagamaan membutuhkan kejelasan administrasi dan komunikasi yang terbuka. Warga berharap, sebelum Ramadan berakhir, rantai besi di pagar masjid itu dapat dilepas, sehingga suasana ibadah kembali khusyuk tanpa bayang-bayang sengketa.
