Mojokerto – Ibarat luka yang tak terlihat mata, derita seorang anak berumur 11 tahun di Mojokerto menyisakan trauma mendalam setelah disiksa oleh ayah tirinya sendiri. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menilai tuntutan sembilan tahun penjara kepada pelaku, Joseph Poetra Adi Wisnu Wardhana (28), belum mencerminkan keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Kasus ini mencuat setelah tindakan kekerasan ekstrem dilakukan Joseph terhadap anak tirinya, PA. Tindakan keji itu mencakup pemukulan dengan bambu, balok kayu, hingga rantai motor, yang menyebabkan luka serius di sekujur tubuh korban. Peristiwa penyiksaan tersebut berlangsung selama setahun terakhir, dengan alasan sepele: korban dianggap malas belajar.
“Seharusnya bisa dituntut di atas 10 tahun atau maksimal 15 tahun dengan disertakan pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Jaka Prima, Sekretaris Komnas PA Jatim, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Jaka, tindakan terdakwa sangat jauh dari peran seorang ayah, apalagi sebagai pengasuh. Joseph bahkan memaksa korban jongkok berdiri hingga 2.500 kali dan memukulnya berkali-kali di berbagai bagian tubuh, termasuk menggunakan alat-alat berbahaya. Kekerasan itu, tambah Jaka, bukan hanya menyisakan luka fisik, tapi juga kerusakan psikologis yang serius.
Ia juga menyesalkan bahwa kekerasan seperti ini masih saja terjadi meski pemerintah terus mendorong penerapan pola asuh positif. “Pemerintah gencar mengampanyekan pola asuh positif, namun terdakwa justru berbuat keji dan kejam,” ujar Jaka. Ia menegaskan bahwa visum korban memperkuat bukti kekerasan sistematis yang dilakukan Joseph.
Komnas PA Jatim mendorong majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menjatuhkan hukuman setimpal, bahkan berharap vonis maksimal yakni 15 tahun penjara. Jaka berharap, hukuman tegas akan menjadi preseden penting agar kasus serupa tak kembali terjadi di masa depan.
“Majelis hakim harus bisa memberikan pandangan yang adil dengan menjatuhkan vonis maksimal, atau setidaknya tidak lebih rendah dari tuntutan sembilan tahun,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun, adalah tindakan tercela yang harus dihukum seberat-beratnya demi perlindungan generasi masa depan.
