Mojokerto – Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup (Srikandi) Indonesia Sumartik mendesak pemerintah baru Mojokerto yang dipimpin oleh Bupati Muhammad Al Barra dan Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian (Mubarok) untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan segala bentuk aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas galian C ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
Sumartik meminta Pemerintah Daerah Mojokerto bersama DPRD segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melindungi bumi Mojokerto dari kerusakan lingkungan lebih lanjut. “Kami meminta pemerintah baru untuk tidak hanya berwacana, tetapi benar-benar melakukan gebrakan konkret. Salah satunya dengan membuat aturan yang jelas dan tegas untuk melindungi lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Sumartik juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak jujur dan tegas dalam menindak pelaku galian C ilegal. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum APH yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. “Oknum APH yang terlibat harus segera sadar dan berhenti merusak alam. Mereka juga harus melaporkan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah,” tegasnya.
Selain itu, Sumartik menilai bahwa oknum kepala desa (kades) turut berperan sebagai pelindung pengusaha galian C ilegal di Mojokerto. “Oknum kades ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi lingkungan, bukan malah menjadi pelindung bagi pengusaha yang merusak alam,” kritiknya.
Saat ini, Sumartik mengaku sedang melakukan pendataan atau mentabulasi jumlah dan wilayah-wilayah di Mojokerto yang sering menjadi lokasi galian C ilegal. “Kami sedang mengumpulkan data untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pemerintah dan masyarakat tentang seberapa parah kerusakan lingkungan yang terjadi,” jelasnya.
Sumartik juga meminta para pengusaha tambang untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melakukan jaminan reklamasi, mempekerjakan tenaga kerja lokal, melaksanakan ketentuan teknis, konservasi, keselamatan, dan perlindungan lingkungan. “Pengusaha tambang harus mengangkat penanggung jawab operasional, memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten, dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan serta pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Sumartik menekankan pentingnya pengusaha tambang untuk membayar pajak dan melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat dan lingkungan. “CSR bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sumartik juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit total terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor tambang. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “PAD dari sektor tambang di Kabupaten Mojokerto tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas galian C ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti polusi udara, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber mata air, konflik sosial, kerusakan jalan, dan banjir. “Dampaknya sangat luas dan merugikan masyarakat. Kita tidak bisa terus membiarkan hal ini terjadi,” tegas Sumartik.
Sumartik berharap pemerintah baru Mojokerto dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah galian C ilegal. “Kami berharap pemerintah baru memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Mojokerto. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Dengan berbagai tuntutan dan desakan yang disampaikan, Sumartik dan Srikandi Indonesia berharap agar pemerintah dan semua pihak terkait dapat bersinergi untuk menyelamatkan lingkungan Mojokerto dari kerusakan yang lebih parah. Langkah-langkah tegas dan berkelanjutan dinilai sebagai kunci untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
