Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar kegiatan evaluasi dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2024, bekerja sama dengan rekan-rekan media. Acara yang diberi tajuk Srawung (Sambung Rencana dan Aspirasi untuk Mojokerto Lebih Unggul) ini berlangsung di Pendopo Sabha Mandala Madya Kota Mojokerto, Senin (9/12/2024).
Dalam sambutannya, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tyas, menyampaikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Kita bersama berkomitmen untuk memenuhi hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Alhamdulillah, berkat energi dan kolaborasi yang kuat, Kota Mojokerto pada tahun 2024 berhasil meraih nilai tertinggi dalam keterbukaan informasi publik di Jawa Timur,” ungkapnya.
Menurut Santi, keberhasilan ini menunjukkan bahwa PPID Kota Mojokerto sudah berjalan secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan sistem yang semakin baik, keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga komponen penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Informasi Adalah Hak Dasar Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi. Ia menyebutkan bahwa informasi adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kebutuhan informasi adalah hak dasar. Setiap individu dalam masyarakat berhak mendapatkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah,” jelas Gaguk.
Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa tidak semua badan publik telah memahami pentingnya keterbukaan informasi. “Sering kali penyelenggara negara atau badan publik masih resisten atau bahkan alergi ketika diminta memberikan informasi. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap kewajiban mereka untuk menyampaikan informasi,” ujarnya.
Menurut Gaguk, badan publik harus memiliki keberanian untuk memberikan akses informasi secara transparan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ia juga menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi dua kategori: informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang wajib diumumkan secara berkala harus disediakan dengan baik. Sementara itu, informasi yang dikecualikan meliputi data pribadi, rahasia negara, atau rahasia perusahaan. Kita harus mengikuti tata kelola informasi sesuai dengan kaidah regulasi yang diatur oleh undang-undang,” tegasnya.
PPID Hingga Tingkat Kelurahan
Gaguk juga menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Kota Mojokerto yang telah membentuk layanan PPID hingga ke tingkat kelurahan. “Saya sangat mengapresiasi langkah Kota Mojokerto yang telah membentuk layanan PPID di tingkat kelurahan. Ini merupakan langkah maju dalam mendekatkan akses informasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap ke depan, pelayanan PPID dapat terus ditingkatkan, baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kelurahan. “Saya harap pencapaian PPID Kota Mojokerto semakin baik. Kita perlu bekerja sama untuk meningkatkan nilai informatif yang telah diraih,” tambahnya.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kegiatan evaluasi dan penguatan PPID ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin. Dalam sambutannya, Yunus menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, peran PPID sangat krusial,” ujarnya.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para camat, lurah, perwakilan OPD, serta rekan-rekan media. Kolaborasi antara pemerintah dan media diharapkan dapat memperkuat penyebaran informasi kepada masyarakat secara luas.
Sinergi untuk Mojokerto Lebih Unggul
Melalui acara Srawung, Pemerintah Kota Mojokerto berharap dapat memperkuat sinergi antara badan publik dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Santi Ratnaning Tyas menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya soal transparansi, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah dapat merespons kebutuhan masyarakat secara efektif.
“Dengan adanya evaluasi dan penguatan ini, kami optimis bahwa pelayanan informasi publik di Kota Mojokerto akan semakin baik. Kolaborasi dengan rekan-rekan media menjadi bagian penting dari upaya ini,” pungkasnya.
Langkah Menuju Masa Depan yang Lebih Transparan
Kota Mojokerto telah membuktikan bahwa dengan komitmen yang kuat, transparansi informasi dapat diwujudkan. Prestasi sebagai kota dengan nilai tertinggi dalam keterbukaan informasi publik di Jawa Timur adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah, badan publik, dan masyarakat mampu membawa perubahan positif.
Ke depan, Pemerintah Kota Mojokerto berencana untuk terus mengembangkan layanan PPID dan memperkuat regulasi terkait keterbukaan informasi. Dengan begitu, masyarakat Mojokerto diharapkan dapat menikmati pelayanan informasi yang semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Melalui acara ini, semangat Srawung diharapkan dapat menjadi landasan untuk menciptakan Mojokerto yang lebih unggul, dengan keterbukaan informasi sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan publik.