Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merangkul Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam langkah strategis untuk memperkuat tata kelola lobster di Indonesia. Kolaborasi ini mencakup aspek penangkapan dan pembudidayaan lobster, dengan tujuan utama menjaga keberlanjutan sumber daya lobster dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan negara.
“Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti, yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, saat melakukan kunjungan ke Kejagung dan diterima langsung oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan.
Kolaborasi antara KKP dan Kejagung ini bertujuan untuk memastikan penerapan regulasi terkait lobster yang baru. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), dapat dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sila Haholongan dari Kejagung menyambut baik langkah KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster dapat berjalan dengan baik. “Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” ungkap Sila.
Setelah dilaksanakannya kick off meeting ini, Kejagung akan terlibat dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster oleh KKP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk meningkatkan tata kelola lobster di Indonesia melalui peraturan baru yang dikeluarkan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengelola sumber daya lobster secara berkelanjutan, menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar, dan memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok lobster global.
