Kutim – Penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kutim dinilai tertalu memberatkan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) Armin Nazar menyatakan keberatannya terhadap ancaman denda mencapai 50 juta rupiah dan kurungan badan sebagai sanksi pelanggaran jam pembuangan sampah, yang dinilainya tidak manusiawi. Menurutnya, aturan ini perlu dievaluasi untuk memberikan sanksi yang lebih sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
“Denda 50 juta itu terlalu tinggi. Buang sampah seharusnya menjadi tindakan yang mendidik, bukan merugikan secara finansial,” ungkap Armin Nazar, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, Armin juga menyoroti jadwal pembuangan sampah dari 18.00 Wita hingga 06.00 Wita yang sulit ditegakkan.
Sebagai solusi alternatif, Armin mengusulkan konsep tindak pidana ringan (Tipiring), yang telah sukses diterapkan di Manado. Menurutnya, memberikan hukuman berupa partisipasi dalam kegiatan membersihkan sampah bersama petugas dapat lebih efektif sebagai efek jera dibanding denda besar.
“Saya pernah berdiskusi dengan DPRD, bagaimana kalau diadakan tipiring seperti di Manado? Buang sampah diluar jadwal, harus ikut petugas atau sapu jalan. Ini untuk memberikan efek jera dan mendidik,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Armin dan petugas DLH telah memulai inisiatif patroli menggunakan mobil dinas dari pagi hingga siang untuk mencegah pelanggaran. Jika ada yang kedapatan membuang sampah di luar tempat yang ditentukan, tindakan tersebut akan diabadikan melalui foto dan disebarluaskan sebagai langkah pencegahan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petugas pengangkut sampah, DLH Kutai Timur telah berupaya untuk memotivasi mereka dengan memberikan gaji yang lebih besar, mencapai Rp3,5 juta rupiah.
Armin juga meminta DPRD untuk membuat inisiasi Perda yang lebih manusiawi terkait sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Evaluasi mendalam terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2012 diharapkan dapat menciptakan aturan yang lebih efektif dan mendukung kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
