Jakarta – Seolah hutan yang dulu rimbun kini menjadi “laut sawit”, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa sekitar 3,32 juta hektar kawasan hutan di Indonesia telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026), mencerminkan tantangan besar dalam menjaga kelestarian hutan negara yang kaya biodiversitas ini.
Menurut Rohmat, lahan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan ini tersebar di berbagai jenis hutan, termasuk yang seharusnya mendapat perlindungan ketat. “Alih fungsi tersebut mencakup hutan konservasi seluas 0,68 juta hektar, hutan lindung 0,15 juta hektar, hutan produksi tetap 1,48 juta hektar, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektar, serta hutan produksi yang dapat dikonversi mencapai 1,09 juta hektar,” ujar Rohmat dalam forum tersebut.
Temuan ini menunjukkan bahwa tidak hanya hutan produksi yang menjadi target perluasan sawit, tetapi juga kawasan yang secara hukum dilindungi. Situasi ini menimbulkan keprihatinan terhadap potensi kerusakan ekosistem, ancaman bagi satwa liar, dan risiko meningkatnya kejadian bencana ekologis seperti banjir dan longsor di wilayah yang telah kehilangan tutupan hutan alaminya.
“Jumlah 3,32 juta hektar ini masih bersifat awal dan berpotensi meningkat hingga mendekati empat juta hektar, karena pendataan terus berlangsung,” tambah Rohmat menjelaskan dinamika temuan di lapangan yang masih terus diperbarui.
Langkah penertiban lahan hutan ilegal juga telah dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang berhasil merebut kembali sekitar 1,5 juta hektar lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal di berbagai wilayah. Sebagian dari lahan yang direbut tersebut adalah kawasan konservasi seluas lebih dari 688 ribu hektar yang kini dikembalikan kepada Kemenhut untuk pemulihan ekosistem secara bertahap.
Meski langkah itu menjadi sinyal positif, para aktivis lingkungan menilai upaya pemerintah ini perlu dilengkapi dengan tindakan preventif yang lebih kuat. Alih fungsi hutan ke perkebunan sawit bukan fenomena baru di Indonesia; ekspansi tanaman sawit selama bertahun‑tahun merupakan salah satu pendorong terbesar deforestasi di negara ini dan telah berkontribusi terhadap degradasi hutan tropis yang signifikan.
Guru besar Kehutanan Universitas Indonesia, Prof. Dian Santosa, menyatakan, “Masifnya alih fungsi hutan untuk sawit ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lapangan. Jika tidak diatasi, ini akan mempercepat hilangnya habitat endemik dan memperburuk perubahan iklim lokal.”
Dian menjelaskan bahwa hilangnya hutan dalam jumlah besar mengurangi kemampuan ekosistem untuk menyimpan karbon dan menjaga keseimbangan air tanah, yang berpotensi memperburuk suhu ekstrem dan kekeringan musiman di beberapa wilayah.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah pusat, masyarakat adat, serta sektor swasta sangat penting untuk memperkuat tata kelola hutan dan memastikan praktik pertanian berkelanjutan dapat dijalankan tanpa merusak ekosistem.
Upaya pemulihan kawasan hutan yang sudah dikuasai secara ilegal, termasuk reforestasi dan restorasi ekosistem, menjadi bagian krusial dari strategi jangka panjang untuk menjaga fungsi ekologis hutan Indonesia serta memenuhi komitmen nasional terhadap perlindungan lingkungan hidup.
