Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang hingga kini masih menjadi fokus utama dalam rancangan pembangunan daerah. Di Kabupaten Mojokerto, isu kemiskinan tidak hanya dipahami sebagai persoalan keterbatasan pendapatan, tetapi juga berkaitan dengan akses masyarakat seperti Pendidikan, kesehatan, perumahan, serta kesempatan kerja yang layak. Berdasarkan kondisi tersebut, penurunan angka kemiskinan yang tercermin dalam data statistik perlu dikaji secara mendalam agar tidak menghasilkan penilaian yang terlalu sederhana terhadap kesejahteraan masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto dalam Laporan Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2025, mencatat bahwa persentase penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto telah berkurang sebesar 1,83 persen atau sekitar 17.87 ribu jiwa orang dalam lima tahun terakhir. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 tercatat sebanyak 120.54 ribu jiwa dan menurun menjadi 102.67 ribu jiwa pada Maret 2025. Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny, menyatakan bahwa penurunan ini menunjukkan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Meskipun demikian, apabila ditinjau lebih mendalam, data tahunan menunjukkan adanya naik turunnya jumlah penduduk kemiskinan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022, jumlah penduduk miskin tercatat sebesar 111,03 ribu jiwa, kemudian mengalami peningkatan menjadi 112,86 ribu jiwa pada tahun 2023. Selanjutnya, angka tersebut kembali menurun pada tahun 2024 menjadi 108,72 ribu jiwa dan mencapai titik terendah pada tahun 2025. Pola fluktuatif tersebut menunjukkan bahwa penurunan angka kemiskinan tidak berlangsung secara linier, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti dinamika perekonomian , tingkat efektivitas implementasi kebijakan sosial, serta kondisi eksternal lainnya, termasuk proses pemulihan ekonomi pasca pademi COVID- 19
Selain jumlah penduduk miskin, aspek penting lain yang perlu dianalis adalah garis kemiskinan. BPS mendefinisikan garis kemiskinan sebagai nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, yang meliputi perumahan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. Pada tahun 2021, garis kemiskinan di Kabupaten Mojokerto tercatat sebesar 417.784 per kapita per bulan, lebih rendah dari garis kemiskinan Provinsi Jawa Timur yang sebesar 429.133 ribuan orang . Sementara itu, pada tahun 2025, garis kemiskinan di Mojokerto meningkat menjadi 526.397, namun masih di bawah garis kemiskinan Provinsi Jawa Timur yang mencapai 558.029.
Kenaikan garis kemiskinan menunjukkan bahwa adanya peningkatan biaya hidup masyarakat, seiiring dengan perubahan harga kebutuhan pokok. Namun perbedaan antara garis kemiskinan Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur perlu dikaji secara kritis. Garis kemiskinan yang relatif lebih rendah berpotensi menyebabkan Sebagian kelompok masyarakat rentan tidak teridentifikasi sebagai penduduk miskin secara statistik, meskipun dalam praktiknya mereka masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar serta mengakses layanan publik secara layak.
Menurut Marta Sari Dwi Ayuningtyas, kenaikan garis kemiskinan menunjukkan peningkatan biaya hidup bagi masyarakat. Namun, fakta bahwa garis kemiskinan Mojokerto masih di bawah rata-rata provinsi perlu dievaluasi secara kritis. “Penurunan statistik tingkat kemiskinan tidak selalu berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan nyata masyarakat. Ketika garis kemiskinan relatif lebih rendah, ada potensi bahwa sebagian orang rentan tidak sepenuhnya tercakup dalam kategori miskin, meskipun pada kenyataannya mereka masih menghadapi akses terbatas terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang layak,” ujarnya.
Oleh karena itu, penurunan jumlah penduduk miskin di Mojokerto patut diapresiasi sebagai pencapaian kebijakan pembangunan daerah. Namun, pencapaian ini tidak boleh membuat pemerintah daerah menjadi lengah. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa pengurangan kemiskinan bersifat berkelanjutan dan diikuti oleh peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan hanya peningkatan indikator statistik. Penguatan program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pembangunan sosial di Kabupaten Mojokerto benar-benar berorientasi pada kesejahteraan yang inklusif dan adil.
Pada akhirnya, Pembangunan sosial yang efektifitas tidak dapat semata-mata diukur melalui penurunan angka kemiskinan secara statistik,melainkan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat mampu mencapai kualitas hidup yang layak,bermartabat, dan berkelanjutan. Kesejahteraan yang sesungguhnya tercermin dalam kemampuan individu dan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar secara memadai,memiliki akses yang setara terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta memperoleh peluang ekonomi yang adil dan produktif. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh berkurangnya jumlah penduduk miskin, tetapi juga dari penguatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan kemiskinan di Kabupaten Mojokerto perlu terus diarahkan pada pendekatan yang lebih inklusif dan komprehensif dengan mempertimbangkan keragaman kondisi sosial,ekonomi, dan geografis masyarakat. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk berfokus pada intervensi jangka pendek, tetapi juga mengembangkan jangka Panjang yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia,serta penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
Ditulis oleh :
Marta Sari Dwi Ayuningtyas
Mahasiswa FISIP UNIM ILMU PEMERINTAHAN Semester 7
