Sidoarjo – Warga Desa Tropodo, Dusun Bale Panjang, Kecamatan Krian, mengeluhkan sulitnya pengurusan administrasi kelengkapan dokumen tanah untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masalah ini mendapatkan perhatian langsung dari Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi.
Keluhan tersebut awalnya disampaikan melalui penerima kuasa pengurusan, Indah Iriani, kepada wartawan dan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK). Indah bertindak sebagai kuasa dari H. Noer Kholis, Doni Nur Desendrianto, dan Fauziah, yang sedang mengurus dokumen hibah tanah dan rumah di Desa Tropodo.
Dalam keterangannya pada Minggu (5/1/2025), Indah menyatakan keprihatinannya atas kesulitan yang dialami H. Noer Kholis dalam pengurusan ini, terutama mengingat usia lanjut beliau. “Saya prihatin dan merasa sebagai bagian dari kemanusiaan untuk membantu beliau. Ini agar anak dan cucunya bisa mendapatkan hak mereka. Harapan saya, Pemdes, khususnya Pak Haris Iswandi, dapat memberi perhatian lebih terhadap persoalan ini,” ujar Indah.
Indah juga menekankan pentingnya pelayanan administrasi yang baik dari pemerintah desa. Ia berharap pengurusan sertifikat tanah, tidak hanya untuk H. Noer Kholis, tetapi juga warga lainnya, bisa lebih mudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 dan PP No. 18 Tahun 2021, Leter C dan dokumen tanah adat lainnya hanya digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” tambahnya.
Sengketa Administrasi Pengurusan Hibah
H. Noer Kholis diketahui telah memberikan hibah berupa tanah dan rumah kepada anak kandungnya, Doni Nur Desendrianto, serta cucunya, Murshiynatunnisa Nurul Fauziah. Hal ini dikuatkan dengan bukti video dan surat kuasa yang diterima oleh wartawan. Namun, proses pengurusan dokumen hibah ini terkendala, hingga mendorong keterlibatan pihak ketiga seperti Indah dan LPPK.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Jawa Timur dari LPPK, Dicky Pramono NR, menyatakan bahwa Pemerintah Desa Tropodo seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. “Pemdes wajib membantu, memberikan apa yang dibutuhkan oleh warga untuk pengurusan administrasi. Ini adalah hak warga negara,” tegas Dicky.
Dicky juga mengingatkan bahwa pelayanan publik harus berlandaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, Pemdes harus lebih proaktif dalam memfasilitasi warga yang membutuhkan bantuan administrasi, terutama terkait pengurusan sertifikat tanah hibah.
Kepala Desa Tegaskan Komitmen untuk Membantu
Di sisi lain, Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit warganya. Ia menjelaskan bahwa keluarga yang bersangkutan belum datang langsung ke balai desa untuk mengajukan keterangan atau surat hak waris yang diperlukan dalam pengurusan hibah.
“Kami di desa tidak mempersulit. Justru kami berusaha mempermudah. Selama ini, keluarga yang bersangkutan belum datang ke balai desa untuk meminta keterangan atau surat hak waris,” ujar Haris.
Lebih lanjut, Haris memastikan bahwa Pemerintah Desa Tropodo siap memberikan bantuan administrasi yang dibutuhkan. “Pemdes sekarang menjadi pilot project Kecamatan Krian dalam layanan jemput bola terkait akta kematian, dan kami siap membantu segala keperluan administrasi terkait hibah,” tambahnya.
Haris juga menekankan bahwa pengurusan hibah adalah hak warga negara selama pemberi hibah masih hidup dan memiliki hak penuh atas tanah atau rumah tersebut. Pemdes hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam proses administrasi dan tidak dapat memberikan izin atau menghalangi pengurusan.
Alternatif Solusi dan Penyelesaian
Dicky Pramono dari LPPK juga mengusulkan solusi agar pengurusan administrasi hibah dilakukan melalui notaris jika diperlukan. Hal ini dinilai dapat mempercepat proses pengesahan dokumen dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Permasalahan ini mencerminkan perlunya peningkatan koordinasi antara warga, pemerintah desa, dan lembaga terkait seperti BPN, agar proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi, menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada warganya demi mewujudkan transparansi dan kemudahan dalam pengurusan dokumen penting.
Bagi warga yang mengalami kendala serupa, Haris mengimbau agar datang langsung ke balai desa untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan. “Kami siap membantu, selama sesuai dengan aturan yang berlaku dan dokumen yang diperlukan lengkap,” tutupnya.