Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Maklumat yang dikeluarkan Idham ini berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun.
Lewat maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Idham menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Maklumat ini merupakan yang keempat pada tahun 2020.
Dia mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 18 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Serta, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.23 Tahun 2020 Tanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah
dan Perayaan Natal di masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah telah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Awalnya cuti bersama yang berbarengan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari.
Namun demikian, libur akhir tahun tetap menyisakan 8 hari, yakni libur Natal sebanyak 4 hari dan libur tahun baru sebanyak 4 hari.
Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.