Jakarta – Proyek strategis nasional bertajuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2025 mendapat dukungan pengawasan dari Kejaksaan Agung. Melalui sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan berkomitmen mendorong pembangunan berbasis integritas demi meningkatkan kesejahteraan nelayan di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menegaskan pentingnya pengamanan hukum dalam pelaksanaan proyek KNMP yang menyasar 100 lokasi di 29 provinsi dengan anggaran mencapai Rp2,2 triliun. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Pendahuluan dan Penandatanganan Pakta Integritas bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Proyek ini menyasar infrastruktur penting seperti pelabuhan, fasilitas produksi, hingga distribusi hasil laut. Tujuannya adalah mendorong partisipasi masyarakat dan UMKM nelayan,” ungkap Reda dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah awal dari Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang menjadi bagian dari tugas intelijen penegakan hukum Kejaksaan. PPS bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum dalam proses pembangunan proyek nasional.
“Penandatanganan Pakta Integritas bukan hanya formalitas, melainkan wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Reda juga menyoroti potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang bisa muncul dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari intervensi dalam proses penunjukan penyedia, tekanan terhadap verifikator CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi), hingga potensi aduan dari masyarakat kepada aparat hukum.
“Integritas adalah harga mati. Jangan sampai terjebak praktik transaksional. Setiap pelanggaran hukum akan menjadi tanggung jawab penuh pihak yang bersalah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reda juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait, mulai dari pelaksana proyek, penyedia jasa, hingga konsultan pengawas, untuk menghindari praktik KKN. Ia berharap pelaksanaan proyek KNMP bisa berjalan profesional dan proporsional, serta benar-benar menyasar kebutuhan nelayan di lapangan.
Sebagai upaya pencegahan, Tim PPS Kejagung telah melakukan pemetaan potensi risiko sejak awal. Ini termasuk menyiapkan surat persetujuan PPS dan dokumen identifikasi AGHT, sebagai acuan bersama selama proyek berlangsung.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan KNMP 2025 menjadi model pembangunan yang bersih dan berpihak pada masyarakat pesisir.
