Surabaya – Dibalik gemerlap kota Surabaya, tersembunyi kisah kelam perdagangan manusia yang terungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur dengan memanfaatkan aplikasi Michat menjadi lapisan gelap yang berhasil diungkap.
Tujuh orang pelaku, dengan satu perempuan dan enam laki-laki, berhasil diamankan di apartemen BH jalan Merr, Surabaya, dan Hotel E, Sukolilo, Surabaya. Mereka terlibat dalam jaringan yang meresahkan, dengan YK sebagai mucikari utama yang diketahui sebelumnya pernah menjadi pekerja seks komersial (PSK) pada tahun 2021.
“Para pelaku ini memiliki peran berbeda, dari mucikari hingga joki yang mencari tamu melalui aplikasi Michat,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sakmono, Selasa, (14/5/24).
Modus operandi mereka cukup meresahkan. Para korban, kebanyakan masih di bawah umur, diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar, namun kemudian dimanfaatkan sebagai PSK. YK mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, korban berasal dari daerah tempat YK tinggal.
Pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan salah satu korban yang berani melaporkan kasus yang menimpanya. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti pembayaran hotel, handphone iPhone 11 Pro Max, dan uang tunai sebesar tujuh juta rupiah.
Tindakan para pelaku ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 17 UU tentang tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur), yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Dibalik cerita ini, tergambar kegelapan yang menyelinap di balik layar teknologi. Namun, keberanian salah satu korban untuk melaporkan kejahatan yang menimpanya memberikan harapan bahwa upaya pemberantasan perdagangan manusia terus berlanjut, memberikan perlindungan bagi yang rentan, dan memberikan keadilan bagi yang tertindas.
