Mojokerto – Kepulan asap pekat dan kobaran api mengguncang ketenangan warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (23/4/2025) pagi. Kebakaran hebat melanda sebuah gudang rongsokan yang berdampingan dengan Pondok Pesantren Tsamrotul Huda. Meskipun tidak ada korban jiwa, dampak kebakaran terasa signifikan bagi lingkungan sekitar, termasuk pondok pesantren yang terganggu aktivitasnya.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Salah satu narasumber dari pihak pondok, berinisial NI, menyebut bahwa suara ledakan mendadak terdengar dari arah mesin pencacah botol kaleng dan plastik sebelum api mulai berkobar.
“Saya kurang tahu penyebab pasti kebakarannya karena apa. Tapi sekitar jam setengah 9 pagi terdengar ledakan dari mesin pencacah kaleng dan plastik. Saya tanyakan ke pengelola, katanya tidak ada apa-apa,” ujar NI saat diwawancarai.
Menurut NI, keresahan warga dan pihak pondok terhadap usaha rongsokan ini sudah lama berlangsung. Selain menimbulkan kebisingan, limbah berupa debu dan sisa botol kaleng turut mencemari lingkungan sekitar.
Keluhan masyarakat terhadap keberadaan usaha ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa Sidoharjo saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa izin usaha dari pemilik gudang belum diperbarui sejak skala usaha mulai membesar, meski keluhan warga terus bermunculan.
“Pada dasarnya, masyarakat sudah lama mengeluhkan dampak lingkungan dari usaha ini. Ternyata, izin usahanya belum diperbarui sejak skala usahanya masih kecil. Sampai sekarang, desa belum menerima pembaruan izin dari pemiliknya,” ungkapnya.
Hingga Kamis (24/4/2025), pihak pemilik usaha dan aparat kepolisian belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, warga Desa Sidoharjo berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah desa dan aparat berwenang untuk bertindak tegas terhadap usaha-usaha yang berdampak negatif terhadap masyarakat.
Kebakaran yang terjadi ini tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga mempertegas pentingnya pengawasan terhadap izin dan dampak lingkungan dari aktivitas usaha di kawasan pemukiman.
