Surabaya – Advokat kondang Surabaya, Dr. Moch. Gaty, SH, CTA, MA, yang dikenal sebagai Advokat Sakty Surabaya, menyatakan penyesalannya atas peristiwa penganiayaan terhadap relawan Achmad Zaenuri atau Zaenal Abidin (67), anggota Relawan Birunya Cinta (RBC) Mojokerto. Zaenal mengalami dugaan kekerasan saat membantu evakuasi jenazah di Sungai Sumobito, Jombang, peristiwa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Sumobito, Jombang, dengan nomor laporan LP/B/12/IX/2025/SPKT/Polsek Sumobito/Polres Jombang pada Selasa (16/9/2025). Dalam pendampingannya, Advokat Sakty menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara penuh tanpa ruang untuk perdamaian.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi soal harga diri relawan. Poinnya, tak ada kata damai. Kami akan kawal sampai proses hukum tuntas,” tegas Advokat Sakty, Selasa (23/9/2025).
Menurut keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB di tanggul Sungai Dusun Kranggan, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Saat berusaha membantu evakuasi jenazah, Zaenal mengaku mendapat dorongan hingga kepalanya dipukul oleh seseorang berseragam oranye yang diduga anggota BPBD. Akibatnya, ia mengalami benjolan di kepala yang sudah divisum dengan biaya pribadi.
“Saya dikeplak sampai nyaris jatuh, kepala saya benjol. Sudah saya visum, bahkan saya bayar sendiri. Saya relawan, tidak ada batas wilayah untuk kemanusiaan,” ungkap Zaenal.
Advokat Sakty menambahkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP pada 23 September 2025, dengan keterangan bahwa saksi maupun terduga pelaku sudah diperiksa. Ia juga mengingatkan agar tidak ada rekayasa dalam hasil visum.
“Visum adalah alat bukti sah yang menggantikan barang bukti fisik. Jika ada permainan dalam hasil visum, kami tidak segan menempuh jalur hukum tambahan,” ujarnya.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial TC membantah tuduhan penganiayaan. Ia mengaku hanya mendorong kepala korban agar mundur karena tidak mengikuti briefing evakuasi. “Kalau dibilang penganiayaan, saya bingung. Saya dorong bagian tengah kepala, tapi katanya benjol di kiri. Itu yang membuat saya heran,” ucap TC.
Menanggapi hal itu, Advokat Sakty menegaskan bukti berupa rekaman video, saksi, dan hasil visum sudah cukup kuat. “Biarlah pengadilan yang menilai. Yang jelas, tak ada kata damai. Klien kami ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
