Samarinda – Kesabaran Komisi IV DPRD Kalimantan Timur akhirnya habis. Setelah empat kali mengundang namun tak diindahkan, DPRD memutuskan menutup pintu mediasi dengan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan bersiap membawa kasus eks karyawan ke jalur hukum.
Langkah ini diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 24 September 2025. DPRD menilai pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik dengan 57 eks karyawan yang menuntut hak normatifnya sejak diberhentikan secara sepihak.
“Pihak RSHD sudah melecehkan DPRD karena beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, usai rapat. “Kami simpulkan tidak akan membuka forum seperti ini lagi. Tunggu saja sampai 2 Oktober, setelah itu kasus masuk jalur hukum dan akan kami kawal bersama Disnakertrans.”
Darlis menjelaskan, DPRD akan menunggu Nota Pemeriksaan II dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim yang berlaku tujuh hari sejak RDP terakhir. Bila hingga batas waktu itu belum ada penyelesaian, kasus akan diproses hukum secara resmi.
Kuasa hukum para eks karyawan, Rahmat Fauzi, menguatkan bahwa manajemen RSHD juga tidak hadir dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Samarinda. Ia menyebut sikap tersebut mencerminkan tidak adanya niat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Empat kali dipanggil tidak hadir. Di mediasi Disnaker Kota pun tidak pernah datang. Itu bukti tidak ada itikad baik untuk bertemu eks karyawan,” kata Rahmat.
Rahmat menyebut, total kewajiban manajemen terhadap karyawan dan eks karyawan – termasuk tunggakan gaji – mencapai sekitar Rp1,34 miliar. Angka ini belum termasuk potensi denda, kekurangan pembayaran UMK, dan iuran BPJS yang belum disetor.
Meski jalur hukum menjadi pilihan realistis, Rahmat berharap manajemen RSHD masih membuka ruang dialog. Ia menekankan bahwa sebagian besar mantan karyawan memiliki kedekatan emosional dengan rumah sakit dan berharap penyelesaian secara kekeluargaan.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa langkah hukum bukan untuk menjatuhkan pihak rumah sakit, melainkan agar keadilan ditegakkan dan hak pekerja dipulihkan melalui proses hukum yang sah.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, kasus bisa berlanjut melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan kemungkinan dilanjutkan ke kepolisian atau kejaksaan. Namun untuk saat ini, jalur perdata menjadi fokus utama.
Dengan langkah tegas dari DPRD dan dukungan dari Disnakertrans, harapan mulai tumbuh di pihak eks karyawan bahwa keadilan akhirnya bisa mereka raih setelah berbulan-bulan perjuangan.
