Kutim – Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menegaskan kebijakan larangan perjalanan dinas bagi Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga 15 Desember 2023. Langkah tegas ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk memastikan fokus pada realisasi anggaran dan kegiatan menjelang akhir tahun. Pernyataan tersebut disampaikan Kasmidi Bulang usai memimpin Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Senin (20/11/2023).
“Ini menjadi bentuk penegasan, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) agar saat ini fokus mengejar realisai anggaran dan kegiatan jelang akhir tahun yang masih belum optimal,” ujarnya.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk Kepala PD, tetapi juga kepada Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing PD. Wakil Bupati meminta penundaan sementara kegiatan di luar daerah yang dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak.
“Jangan sampai gara-gara satu orang DL, malah mengabaikan kegiatan yang sudah luar biasa dan mendesak yang saat ini sedang kita lakukan,” ucapnya.
Kasmidi Bulang juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi setiap kepala PD yang tidak dapat mengoptimalkan realisasi anggaran yang dimiliki saat ini. Meskipun rincian sanksi belum diungkapkan, kebijakan ini menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
“Bahkan BPKAD juga sudah berkomitmen, bahwa setiap ada tagihan SP2B tidak akan ada lagi yang merkir, dan langsung kan di selesaikan. Dan tidak ada lagi istilah skala prioritas maupun prioritas, jadi setiap ada tagihan wajib,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutai Timur berharap dapat mencapai optimalisasi realisasi anggaran dan kegiatan di akhir tahun, mengamankan proses penyelesaian tagihan, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
