Kukar – Lumpur setinggi lutut orang dewasa membanjiri kedalam rumah di RT 21 Dusun Surya Bakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Rumah papan terlihat miring, tembok-tembok retak, dan suara anak-anak nyaris tak terdengar lagi. Sebuah potret duka dari kampung yang kini dihimpit tambang, menjadi saksi bisu dari derita panjang yang belum mendapat jawaban.
Di sinilah, puluhan kepala keluarga harus berjibaku setiap hari menghadapi bencana yang bukan karena alam, melainkan karena aktivitas manusia—tepatnya, aktivitas tambang batu bara milik PT Karya Putra Borneo (KPB). Selama tiga tahun terakhir, derita warga kian bertambah. Mulai dari banjir lumpur, pencemaran udara dan air, hingga rusaknya rumah-rumah warga.
Tiga Tahun Merintih, Tak Didengar
La Salewangan, Ketua RT 21, berdiri di depan rumahnya yang catnya mulai mengelupas, memandangi satu per satu rumah kosong di sekelilingnya. Ia menghela napas panjang. “Kami sudah berkali-kali, bahkan tiga tahun terakhir ini mencoba berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Tapi hasilnya nihil,” ujarnya dengan suara pelan namun sarat kelelahan.

Menurut La Salewangan, dari 42 kepala keluarga di RT-nya, semuanya terdampak. Bahkan, 16 rumah rusak berat dan delapan di antaranya sudah satu tahun terakhir tidak bisa lagi dihuni. Penghuninya terpaksa mengungsi—ada yang ke rumah saudara, bahkan ada yang pulang kampung ke Sulawesi.
“Mereka ini kehilangan rumah, kehilangan tanah, tapi tak ada satu pun bentuk kompensasi yang nyata dari perusahaan,” lanjutnya.
Lumpur, Longsor, dan Lingkungan yang Mati
Mustang (45), warga lainnya, menggambarkan situasi yang mereka hadapi sebagai “bencana diam-diam”. “Banjir sudah sejak tiga tahun terakhir. Tapi yang lebih parah itu dua tahun terakhir, karena sudah bercampur lumpur dari tambang,” katanya.
Ia menunjuk ke bekas rumah tetangganya yang kini hanya menjadi gudang lumpur. “Sudah tak ada yang bisa tinggal di sana. Yang punya rumah sekarang ngontrak, ada juga yang tinggal di rumah saudara.”
Warga Dusun Surya Bakti tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga akses terhadap lingkungan sehat. Pencemaran udara dan air akibat aktivitas tambang mengintai kesehatan mereka. Tak sedikit anak-anak yang mengalami gangguan pernapasan. Air sumur yang dulunya jernih, kini berubah keruh dan berbau.
Janji yang Mengambang
Situasi ini akhirnya mengundang perhatian wakil rakyat. Komisi III DPRD Kutai Kartanegara turun tangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (15/5/2025). Mereka meninjau langsung lokasi terdampak dan berdialog dengan warga.
Perwakilan manajemen PT Karya Putra Borneo, Wildan Aminatana, hadir dalam sidak itu. Ia mengakui adanya dampak lingkungan dan menjanjikan akan melakukan normalisasi sungai. Namun, soal kompensasi rumah warga yang rusak? “Kami belum dapat mengambil keputusan terkait pembelian atau pembebasan rumah warga,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini sontak menuai kekecewaan. Pasalnya, warga berharap kompensasi konkret atas rumah yang tak lagi layak huni.

DPRD Dorong Pembebasan Lahan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Johansyah, menegaskan bahwa PT KPB harus segera melakukan pembebasan terhadap rumah warga yang masuk dalam zona terdampak. Ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab.
““Setelah sidak ini. Kami akan membentuk tim, untuk solusi terbaik. Baik dari pemerintah Kukar, inspektur tambang, BPWS dan perusahaan tambang sekitar,” imbuh Politisi Golkar ini.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012, jarak minimal antara lubang tambang dan batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah 500 meter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT KPB melakukan kegiatan hanya beberapa ratus meter dari permukiman warga.
“Satu-satunya jalan adalah pembebasan lahan atau relokasi warga. Kalau tidak, bencana akan terus berulang dan korban jiwa bisa saja terjadi. Kami minta perusahaan bertindak konkret, jangan hanya janji,” tambah Johansyah.

Dokumen Resmi dan Kenyataan di Lapangan
PT KPB memang memiliki dokumen lingkungan yang sah, diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan SK No. SK 549/MENLHKSETJEN/PLA 4/6/2022. Namun, keberadaan dokumen ini belum mampu menjamin keselamatan warga di sekitar area tambang.
Kepala Desa Batuah, Abdur Rasyid, mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan warga kepada pihak perusahaan. “Kami sudah musyawarah berkali-kali. Tapi selalu mandek di manajemen,” ujarnya.
Ia berharap sidak dari Komisi III DPRD ini bisa menjadi titik balik. “Saya optimis, dengan ada sidak hari ini, keluhan warga kami bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai warga terus jadi korban,” tandas Rasyid.
Menanti Tanggung Jawab Sosial
Di tengah bising mesin tambang dan deru truk pengangkut batu bara, suara-suara warga Surya Bakti masih terdengar lirih menanti keadilan. Mereka bukan menuntut lebih, hanya ingin hak dasarnya sebagai warga negara dipenuhi: tempat tinggal yang aman, lingkungan yang sehat, dan hidup yang layak.
Sudah terlalu lama mereka menahan sesak akibat debu tambang. Terlalu lama mereka mengungsi dari rumah sendiri. Waktu terus berjalan, tapi solusi yang diharapkan belum juga datang.
“Bagaimana kalau setiap hujan datang, rumah kami berubah jadi kolam lumpur?. Jangankan hujan deras. gerimis saja sudah banjir,” kata Mustang pelan, menunduk menatap tanah yang tak lagi ramah.
Sebuah potret luka dari kampung yang dulu tenang, kini berubah menjadi arena bertaruh nyawa. Dan hingga hari ini, warga RT 21 Dusun Surya Bakti masih menunggu—entah sampai kapan.
