Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) menyampaikan kabar gembira terkait pelaksanaan Umrah tahun 1442 H/2020 M. Ketua umum AMPHURI Muhammad Fauzan Kamil menyampaikan dalam surat edaran nomor 0001/DPP-AMPURI/IM/X/2020 telah dibukanya pelaksanaan Umrah tahun 1442 H.
Kamil menghimbau kepada para calon jamaah umrah Indonesia untuk melakukan tes PCR dan memiliki asuransi perjalanan lengkap untuk meminimalisir resiko Covid-19.
Dalam keterangan persnya Kamil menjelaskan jamaah umrah hanya dapat melaksanakan umrah sebanyak 1 kali namun tetap bisa melaksanakan ibadah sholat di Masjidil Haram dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi I’tamarna.
Ia juga mengatakan dikarenakan adanya kenaikan pajak sebesar 30 % maka akan ada kenaikan harga visa, hotel, transportasi untuk keberangkatan ibadah umrah kali ini.
“Karena ada kenaikan pajak sebesar 30% maka dipastikan akan ada kenaikan harga visa, hotel, dan transportasi kemudian transportasi hanya boleh diisi 20 jamaah perbus,” ungkapnya dalam siaran persnya Rabu (28/10/2020).
Kerajaan Arab Saudi kembali merilis aturan terbaru untuk para jamaah asing yang hendak melaksanakan umrah. Salah satunya adalah wajib melakukan tes PCR dan karantina selama 3 hari sebelum melakukan ibadah umrah.
Berdasarkan ketetapan Kerajaan Arab Saudi nomor 6460 tanggal 5/2/1442 H telah mengizinkan pelaksanaan umrah dan kunjungan secara bertahap dengan perencanaan yang lebih teliti serta memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
“Pelaksanaan umrah dan kunjungan telah dibuka dengan memperhatikan penerapan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan,” jelas Deputi Bidang Urusan Umrah, Dr. Abdul Aziz bin Abdurrahim Wazzan dalam keterangan Pers Kementerian Haji dan Umrah, Kerajaan Arab Saudi.
Lebih lanjut, Abdul Aziz menerangkan dalam pers rilisnya bahwa pelayanan ibadah umrah untuk warga negara asing akan mulai dibuka tanggal 1 November 2020 mendatang dengan beberapa aturan yang telah ditetapkan seperti batasan usia dan wajib karantina sebelum melakukan ibadah umrah.
Kerajaan Arab Saudi menetapkan kategori usia yang diizinkan melakukan ibadah umrah antara usia 18 – 50 tahun dan harus melampirkan surat hasil tes PCR saat akan melakukan penerbangan ke Arab Saudi.
Selain itu, untuk sementara penerbangan menuju Arab Saudi hanya akan dilayanj melalui maskapai penerbangan Saudia Airlaines dengan menyediakan kapasitas seat sesuai dengan rencana reservasi rombongan umrah.
Kemudian, Abdul Aziz dalam keterangan persnya menambahkan sesampainya jamaah umrah di Tanah Suci wajib melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di hotel tempat jamaah menginap selama 3 hari sebelum melakukan ibadah umrah.
Untuk meminimalisir kontak antar jamaah umrah, maka setiap rombongan jamaah umrah akan dibagi menjadi beberapa kelompok dengan jumlah paling sedikit 50 jamaah disetiap kelompoknya.
Nantinya setiap kelompok akan dipandu oleh petugas yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.