Surabaya – Gelombang solidaritas mengalir seperti arus yang tak terbendung. Ratusan jurnalis dari berbagai penjuru Jawa Timur memadati halaman Polda Jawa Timur, menyuarakan kegelisahan atas penangkapan seorang wartawan yang dinilai sarat tanda tanya.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (18/3/2026) siang itu diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Jawa Timur bersama Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis. Mereka datang untuk menyampaikan laporan resmi terkait penahanan Muhammad Amir, seorang wartawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto. Para peserta aksi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa hukum.
Massa aksi bergerak secara tertib dan langsung menuju sejumlah unit internal di lingkungan Polda Jawa Timur, seperti Bidang Propam, Wassidik Krimum, serta Irwasda. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional.
“Kami menilai ada kejanggalan serius. Seorang wartawan yang menjalankan tugas justru dituduh melakukan pemerasan. Ini harus dibuka secara terang,” tegas Koordinator Aksi, Taufik, dalam orasinya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kajian awal bersama tim hukum, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam proses OTT tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar aparat kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.
Selain menyoroti dugaan rekayasa, massa juga menyuarakan tuntutan agar Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan yang objektif. Mereka juga meminta agar Muhammad Amir segera diberikan penangguhan penahanan, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh pejabat Propam Polda Jawa Timur dalam pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar satu jam. Dalam pertemuan tersebut, laporan disampaikan secara rinci, termasuk sejumlah poin dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama proses OTT.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Janji ini menjadi harapan awal bagi para jurnalis agar kasus tersebut dapat diusut secara transparan dan tidak mencederai prinsip keadilan.
Aksi ini juga menjadi refleksi atas pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia. Para jurnalis menegaskan bahwa profesi mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dalam konteks ini, penanganan kasus yang melibatkan wartawan harus dilakukan secara hati-hati dan profesional, agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan berekspresi dan independensi media. Para peserta aksi berharap peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Solidaritas yang ditunjukkan ratusan jurnalis ini menegaskan bahwa komunitas pers tidak akan tinggal diam ketika salah satu anggotanya menghadapi persoalan hukum yang dinilai tidak adil. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang.
Di tengah dinamika tersebut, harapan besar disematkan pada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Sebab, keadilan yang ditegakkan secara transparan bukan hanya penting bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
