Pemilihan hewan dalam qurban bukan hanya soal harga atau ukuran. Dalam Islam, jenis hewan qurban telah ditetapkan secara syariat dengan ketentuan yang jelas, agar ibadah ini sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Menurut Buku Saku Fiqih Qurban (2022), hewan yang boleh diqurbankan adalah hewan dari jenis bahimatul an’am, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Hajj: 34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Dia rizkikan kepada mereka…”
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim menegaskan bahwa Rasulullah SAW selalu berqurban dengan dua ekor kambing kibas, membuktikan bahwa kambing adalah hewan sah untuk qurban. Sedangkan unta dan sapi juga dicontohkan beliau saat haji wada’ dengan hadyu yang disembelih.
Ijma’ para ulama menetapkan hanya tiga jenis tersebut yang sah untuk qurban. Riwayat tentang sahabat seperti Bilal RA yang konon berqurban dengan ayam tidak bisa dijadikan dasar karena bertentangan dengan kesepakatan mayoritas ulama dan tidak memiliki sanad kuat.
Hewan qurban juga harus memenuhi syarat umur tertentu: kambing minimal 1 tahun, sapi 2 tahun, dan unta 5 tahun. Selain itu, hewan harus sehat dan bebas dari cacat seperti buta, pincang, atau kurus yang tidak berdaging.
Dalam konteks sosial, memilih hewan qurban yang layak juga merupakan bentuk penghormatan kepada penerima manfaat. Mereka yang mendapatkan bagian qurban juga berhak atas hewan terbaik yang kita persembahkan untuk Allah SWT.
Qurban bukan sekadar ritual penyembelihan, tetapi ibadah yang harus dilakukan dengan penuh kesungguhan, termasuk dalam memilih hewan. Ketika kita memilih hewan terbaik, kita menunjukkan bahwa ibadah ini bukan perkara sepele, melainkan bentuk totalitas penghambaan.
