Jember – Seperti menapak tangga menuju puncak, Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya berdiri di jajaran 10 besar nasional penilaian pelayanan publik versi Ombudsman Republik Indonesia. Hasil evaluasi terbaru menempatkan Jember dalam kategori Pemerintah Kabupaten dengan predikat Kualitas Tertinggi.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda serah terima Opini Ombudsman RI yang berlangsung di Ruang Binaloka Adhikara, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Capaian ini menjadi lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Jember masih berada di peringkat ke-12 nasional. Memasuki periode penilaian 2025, posisi tersebut berhasil terdongkrak hingga masuk 10 besar dari total 170 kabupaten se-Indonesia yang menjadi objek evaluasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Regar Jeane Dealan Nangka, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil pembenahan menyeluruh yang dilakukan pemerintah daerah dalam sistem pelayanan publik.
“Peringkat ini bukan sekadar angka. Ini bukti bahwa reformasi sistem pelayanan yang kami lakukan berdampak nyata. Kami berupaya memastikan masyarakat merasakan pelayanan yang semakin baik,” ujarnya mewakili Bupati Jember, Gus Fawait.
Menurut Regar, perbaikan dilakukan melalui penguatan standar operasional prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta digitalisasi layanan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pendekatan tersebut diarahkan untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus mempercepat proses layanan kepada masyarakat.
Penilaian Ombudsman tahun ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 yang lebih menitikberatkan pada kualitas hasil pelayanan dan upaya pencegahan maladministrasi, bukan semata-mata kelengkapan administrasi. Artinya, aspek kepuasan dan dampak layanan bagi masyarakat menjadi indikator penting dalam penentuan predikat.
Sejumlah OPD strategis di Jember turut menjadi objek evaluasi, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta RSD dr. Soebandi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan konsistensi standar pelayanan, transparansi informasi, serta responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
Capaian ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas di daerah.
Meski berhasil meraih predikat tertinggi, Pemkab Jember menegaskan tidak akan berpuas diri. Evaluasi berkala dan inovasi pelayanan tetap menjadi agenda prioritas agar kualitas layanan dapat terus meningkat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan torehan tersebut, Jember kini bersanding dengan kabupaten-kabupaten terbaik di Indonesia dalam hal kinerja pelayanan publik. Pencapaian ini bukan hanya kebanggaan administratif, tetapi juga refleksi komitmen pemerintah daerah menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan inklusif bagi warganya. (ADV).
