Jawa Timur – Sebanyak 3.627 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Polres Jombang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 pada Jumat (20/12/2024).
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras yang sering kali menjadi pemicu berbagai penyakit masyarakat dan tindak kriminal,” kata Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan dilansir dari Suara Indonesia.
Adapun botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan selama tahun 2024. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 652 botol arak Bali, 485 botol bir putih, 72 botol Kawa-Kawa, 96 botol Alexis.
Sebanyak 551 botol anggur merah, 106 botol anggur hijau, dan 135 botol bir hitam. Selain itu, terdapat juga 72 botol Iceland, 13 botol Topi Miring, 12 botol Newport, 16 botol whiskey, 32 botol vodka mix, 862 botol arak putih, 24 botol Abidin, 3 botol mix, serta 470 botol tuwak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat mobil slender, dan isi miras dialirkan ke dalam selokan.
“Kami berupaya memutus mata rantai peredaran miras, karena pengaruh miras sering kali memicu tindak kriminal,” tambah Kompol Hari.
Selain itu, Polres Jombang juga melaporkan hasil penanganan kasus narkoba selama tahun 2024.
Sebanyak 149 orang tersangka peredaran narkoba berhasil diamankan dengan total barang bukti 1.363 gram sabu, 101.130 butir pil dobel L, dan 2.578 butir pil Yarindo.
“Total keseluruhan ada 179 laporan polisi dengan 227 tersangka,” pungkasnya.