Samarinda – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh Indonesia kembali bersiap untuk melaksanakan salah satu ibadah besar dalam ajaran Islam: penyembelihan hewan kurban. Di balik nuansa spiritual dan kepedulian sosial yang kental, ternyata ada sisi lain yang tak kalah penting untuk dipahami—yakni aspek hukum dari pelaksanaan ibadah tersebut.
Muhammad Iqbal, SH., MH., seorang advokat sekaligus Managing Partner di Miq Law Firm, menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban, apalagi jika dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau komunitas, tidak bisa hanya mengandalkan pemahaman agama semata. Ada ranah hukum positif Indonesia yang turut mengatur proses ini agar tidak menimbulkan persoalan sosial, kesehatan, hingga pidana.
“Banyak masyarakat belum menyadari bahwa pemotongan hewan kurban memiliki regulasi tertentu. Bila diabaikan, bisa berisiko melanggar aturan terkait kesehatan hewan, perlindungan konsumen, hingga ketertiban umum,” ujar Iqbal.
Pemotongan Harus Sesuai Lokasi dan Standar
Iqbal menuturkan bahwa tempat penyembelihan hewan kurban semestinya mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Idealnya, pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi alternatif yang tetap menjamin kebersihan dan tidak mencemari lingkungan.
Meski secara agama pemotongan di pekarangan rumah atau halaman masjid masih dibolehkan, namun bila dilakukan tanpa koordinasi dan fasilitas yang layak, potensi gangguan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akan meningkat.
“Masyarakat sebaiknya berkoordinasi dengan aparat setempat, seperti RT, RW, atau kelurahan, sebelum menyelenggarakan penyembelihan di wilayahnya,” tambahnya.
Kesehatan Hewan: Wajib SKKH
Salah satu aspek terpenting dalam hukum kurban adalah kesehatan hewan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, serta bebas dari penyakit menular.
Oleh karena itu, setiap hewan yang akan dikurbankan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dinas terkait. Hal ini semakin relevan bila terdapat ancaman wabah seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang sempat merebak di Indonesia.
“Jangan abaikan aspek ini, sebab hewan yang tidak sehat bisa menimbulkan risiko kesehatan serius bagi lingkungan,” kata Iqbal.
Legalitas Lembaga Pengelola Kurban
Dalam praktiknya, banyak umat Islam menyalurkan kurban mereka melalui lembaga atau yayasan. Iqbal mengingatkan agar masyarakat selektif memilih lembaga yang memiliki legalitas hukum jelas, terdaftar, dan memiliki sistem administrasi yang transparan.
Lembaga kurban harus tunduk pada regulasi organisasi sosial, termasuk kewajiban membuat laporan penggunaan dana, jumlah hewan, hingga distribusi daging.
“Kalau lembaganya tidak resmi dan tidak punya akuntabilitas, ada potensi penyelewengan dana. Ibadah kurban pun jadi tercemar,” tegasnya.
Kurban dan Pajak: Apa Kata Regulasi?
Terkait aspek perpajakan, Iqbal mengungkapkan bahwa donasi untuk kegiatan keagamaan, termasuk kurban, bisa dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2016 dari Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, hal ini hanya berlaku bila transaksi dilakukan melalui lembaga resmi dan bukti dokumentasi tersedia. Bagi korporasi atau perusahaan yang melakukan kurban dalam skala besar, pencatatan keuangan dan dokumen legal menjadi sangat krusial untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Kurban Online dan Perlindungan Konsumen
Fenomena kurban online melalui platform digital kian marak beberapa tahun terakhir. Meski praktis, layanan ini menimbulkan tantangan dalam hal transparansi dan perlindungan konsumen.
Pekurban berhak memperoleh informasi yang jelas terkait jenis hewan, berat, kondisi fisik, lokasi pemotongan, hingga bukti foto atau video sebagai verifikasi. Jika ada penipuan atau layanan tidak sesuai yang dijanjikan, pekurban berhak mengajukan keluhan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Saya sarankan untuk menyimpan semua bukti transaksi, karena ini bisa jadi landasan hukum jika terjadi sengketa,” kata Iqbal.
Etika dan Kekerasan terhadap Hewan
Iqbal juga menyoroti bahwa ibadah kurban bukan berarti bebas dari ketentuan etika perlakuan terhadap hewan. Ia menekankan bahwa praktik penyembelihan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak menimbulkan penderitaan berlebih.
Jika ditemukan praktik yang tergolong kekerasan terhadap hewan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengatur sanksi pidana atas kekejaman terhadap binatang.
“Kita harus ingat, Islam mengajarkan belas kasih, termasuk kepada hewan yang dikurbankan,” tegasnya.
Peran Pemerintah dan Kesadaran Kolektif
Di akhir wawancara, Iqbal mengimbau kepada pemerintah daerah agar proaktif dalam mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan kurban yang sesuai hukum. Penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang higienis serta pelatihan teknis bagi panitia kurban bisa mencegah berbagai pelanggaran.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum, bukan semata karena takut sanksi, tetapi demi mewujudkan ibadah yang benar, sah, dan membawa maslahat.
“Ibadah kurban itu sakral. Tapi agar menjadi amal yang utuh dan tidak bermasalah, maka harus dijalankan dengan tertib, bersih, dan taat hukum. Jangan abaikan sisi legalitasnya,” tutup Iqbal.
