Mojokerto – Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro, menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak konsumen dengan menginstruksikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan Satuan Ukur (SU).
Langkah ini difokuskan pada pasar tradisional dan SPBU untuk memastikan konsumen mendapatkan kepastian dan ketenangan bahwa barang yang mereka beli sesuai dengan takaran yang tertera.
“Layanan ini kita gencarkan di pasar-pasar tradisional dan juga di SPBU. Jangan sampai ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan,” tegas Ali.
Lebih menariknya, layanan tera ini tidak dipungut biaya. Bagi pedagang yang menemukan pungutan liar saat proses tera ulang, Pj Wali Kota menghimbau untuk melaporkannya melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj.
“Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya. Jadi apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, sms, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada,” tegasnya.
Upaya Pemkot Mojokerto tak berhenti di situ. Bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, mereka juga melakukan pengecekan BDKT untuk memastikan kebenaran informasi yang tertera pada kemasan produk.
Nona Martin Kaliandra, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, menjelaskan dua fokus utama dalam pengawasan BDKT.
“Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi,” terangnya.
Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto, Nona Martin berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang alat ukur mereka. “Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur,” pungkasnya.
Langkah tegas dan komprehensif dari Pemkot Mojokerto ini menunjukkan dedikasi mereka dalam melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil dan transparan di Kota Mojokerto.
