Mojokerto – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 1 Puri, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan. Akses informasi yang terbatas bagi publik, termasuk media, dinilai mencederai semangat keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan negeri.
Kejadian bermula saat tim media mendatangi sekolah tersebut pada Senin (23/6/2025) untuk meminta penjelasan resmi terkait mekanisme dan kuota penerimaan siswa baru. Namun, upaya mendapatkan informasi itu mengalami hambatan. Pihak keamanan sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah sedang menerima tamu dan akan mengonfirmasi ke bagian humas. Sayangnya, hingga waktu yang cukup lama, tak ada perwakilan sekolah yang bersedia memberikan keterangan.
“Iya, masih ada tamu kepala sekolahnya. Saya konfirmasikan dulu ke humasnya apa bisa menemui,” ujar seorang petugas keamanan yang hanya disebut berinisial “S”.
Ketidakhadiran humas maupun kepala sekolah membuat media tak mendapatkan klarifikasi apa pun. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen SMA Negeri 1 Puri dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyebut bahwa badan publik, termasuk sekolah negeri, berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama terkait proses layanan publik seperti PPDB. Ketertutupan informasi berisiko memicu spekulasi negatif dan mengikis kepercayaan terhadap proses seleksi siswa yang seharusnya berlangsung secara adil dan transparan.
Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya, Dr. Lia Pramudita, sikap tertutup seperti ini bisa menjadi preseden buruk.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik. Jika sekolah negeri menutup informasi tentang PPDB, masyarakat akan ragu pada keabsahan prosesnya,” tegasnya.
Dr. Lia menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan moral agar masyarakat merasa proses pendidikan dikelola secara jujur.
Masyarakat dan orang tua calon siswa pun berharap agar pihak SMA Negeri 1 Puri segera memberikan klarifikasi resmi dan memperbaiki pola komunikasi dengan publik. Dengan begitu, kepercayaan terhadap institusi pendidikan tetap terjaga, dan proses PPDB berjalan tanpa kecurigaan.
