Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada pemilik Mata Elang International Stadium (MEIS), Hendra Lie, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Yusti Cinianus Radja, Kamis (30/10/2025), Hendra Lie dinyatakan bersalah karena turut menyebarkan informasi bermuatan penghinaan melalui media elektronik. Bila denda tak dibayar, Hendra akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim di ruang sidang.
Vonis ini disambut positif oleh kuasa hukum Fredie Tan, Suriyanto, yang menyebut putusan tersebut membuktikan kebenaran berada di pihak kliennya.
“Ini bukti bahwa seluruh ucapan terdakwa dalam podcast hanyalah fitnah keji yang bertujuan mencemarkan nama baik Bapak Fredie Tan,” kata Suriyanto seusai sidang.
Ia mengimbau media untuk tidak lagi menyebarkan narasi negatif yang menyeret nama kliennya. Jika hal itu kembali terjadi, pihaknya tak segan menempuh langkah hukum.
Kasus ini bermula dari unggahan video podcast di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa, di mana Hendra Lie tampil sebagai narasumber dan Rudi S Kamri sebagai host serta pengelola akun. Dalam tayangan tersebut, Fredie Tan digambarkan secara negatif sebagai “pengusaha hitam dan koruptor besar”, yang belakangan terbukti tidak berdasar.
Podcast itu diunggah dua kali—pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023—dan sempat viral di media sosial. Fredie Tan sendiri dikenal sebagai pengusaha properti yang membangun Beach City International Stadium di Ancol bersama PT Pembangunan Jaya Ancol.
Sementara itu, Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan dalam gedung stadion musik tersebut melalui bendera MEIS. Namun kontraknya diputus oleh pengadilan karena wanprestasi dan telah inkracht, sebagaimana dijelaskan oleh Suriyanto.
Dengan berakhirnya persidangan ini, pihak korban berharap agar nama baik Fredie Tan dapat dipulihkan sepenuhnya dan masyarakat mendapat pelajaran penting tentang dampak serius dari penyebaran informasi tanpa dasar di era digital.
