Jakarta – Persidangan gugatan perdata yang diajukan oleh Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan turut tergugat Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/10/2025).
Perkara dengan nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr itu dilayangkan oleh Maruli karena menilai Cahyo Rahadian Muzhar, saat menjabat sebagai Dirjen AHU, menggunakan notula rapat yang diduga palsu dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang berujung pada penonaktifannya dari jabatan di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.
Dalam sidang kali ini, pihak Yayasan UTA ’45 selaku turut tergugat menghadirkan Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45, Rudyono Darsono, sebagai saksi fakta. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Iriawan, dengan anggota Wahyuni Prasetyaningsih dan Merauke Sinaga, Rudyono menegaskan bahwa nama Maruli dalam notula rapat yang dipermasalahkan tersebut merujuk pada Maruli Sembiring, Kepala Keamanan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
“Saya kenal baik Maruli Sembiring, Kepala Keamanan UTA ’45. Dan satu-satunya nama Maruli yang ada di kampus itu ya beliau,” ujar Rudyono menjawab pertanyaan majelis hakim.
Rudyono juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya pertemuan antara alumni UTA ’45 dan mantan Dirjen AHU, di mana nama Maruli disebut dalam notula rapat tersebut. “Saya dapat informasi, mereka mengadakan pertemuan dengan Pak Cahyo Rahadian Muzhar saat beliau menjabat Dirjen AHU. Dalam notula rapat itu memang tertulis nama Maruli Sembiring,” ungkapnya.
Usai persidangan, Rudyono menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan. “Ini negara hukum. Tidak ada yang boleh berbuat tidak adil hanya karena kekuasaan atau jabatan,” ucapnya kepada wartawan di luar ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan kesimpulan melalui sidang daring (e-Court) pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, saksi dari pihak penggugat — Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo — juga memberikan keterangan tegas di hadapan majelis hakim bahwa tidak ada Maruli lain di lingkungan UTA ’45 selain Maruli Sembiring. “Itu bukan salah identitas. Maruli yang disebut di dokumen resmi yayasan adalah Maruli Sembiring,” kata Rofi’i. Sementara Bambang menambahkan, “Kami sering berinteraksi di kegiatan alumni, termasuk Mubes tahun 2018. Tidak ada Maruli lain, hanya dia.”
Perkara ini berawal dari Notula Rapat tertanggal 16 September 2019 yang diduga palsu dan disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar masih menjabat sebagai Dirjen AHU. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam perkara di PTUN, yang berakibat pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di yayasan.
Kuasa hukum penggugat, Biner Sihotang, menyebut dampak penonaktifan itu bukan hanya administratif, melainkan juga telah menghancurkan kehidupan kliennya. “Notula fiktif itu bukan sekadar alat hukum, tapi juga alat untuk menyingkirkan seseorang dari pekerjaan dan martabatnya. Itu tindakan kejam dan melampaui kewenangan pejabat negara,” tegas Biner.
Dalam gugatannya, Maruli menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp127.405.020 atas kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta kerugian immateriil senilai Rp5 miliar karena nama baiknya tercemar. Ia juga meminta pengadilan menjatuhkan dwangsom sebesar Rp100 juta per hari apabila tergugat mangkir dalam pelaksanaan putusan.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, pihak penggugat telah mengirimkan dua kali somasi kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2024, namun tidak memperoleh tanggapan. Selain itu, Maruli juga telah melaporkan dugaan pemalsuan notula rapat ke pihak kepolisian.
Dengan menghadirkan saksi dari Dewan Pembina Yayasan, sidang ini menjadi krusial dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan dokumen resmi yang berdampak luas terhadap karier dan reputasi seseorang.
Key-phrase: Sidang Gugatan Maruli Sembiring vs Cahyo Rahadian Muzhar 2025
Meta Deskripsi: UTA ’45 hadirkan Ketua Dewan Pembina Rudyono Darsono sebagai saksi dalam sidang gugatan Maruli Sembiring di PN Jakarta Utara.
Tags: UTA45,Maruli Sembiring,Cahyo Rahadian Muzhar,PN Jakarta Utara,Gugatan Hukum.
