Samarinda – Sidang perdana sengketa informasi antara DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara dengan Sekretariat DPRD Kukar resmi digelar oleh Komisi Informasi Kalimantan Timur pada Selasa (12/8/2025). Persidangan ini menjadi babak baru atas penolakan permintaan dokumen penetapan dan penunjukan Plt Ketua DPRD Kukar yang dimohonkan oleh Golkar Kukar.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita ini dipimpin oleh Komisioner Muhammad Khaidir, didampingi Imran Dose dan Mohammad Yuhdi. Agenda sidang pertama berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak, kewenangan absolut Komisi Informasi, serta alasan dan tujuan permohonan informasi.
Dalam persidangan, majelis menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sengketa ini sah untuk diperiksa. Pasalnya, Termohon tak kunjung menanggapi permintaan informasi hingga melampaui batas waktu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7).
Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar dari kantor advokat Saut Purba dan Rekan menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan mencakup seluruh dokumen yang berkaitan dengan penetapan Plt Ketua DPRD Kukar tanpa pengecualian. Sementara, Sekretariat DPRD Kukar melalui kuasa hukumnya, Hefni Efendi dan Erwin, menolak permintaan tersebut dengan dalih bahwa dokumen itu bersifat dikecualikan karena Golkar bukan penyelenggara pemerintahan langsung.
Menanggapi klaim pengecualian tersebut, Majelis Komisioner meminta Termohon menunjukkan hasil Uji Konsekuensi sesuai amanat Pasal 19 UU KIP. Selain itu, Majelis juga meminta klarifikasi apakah dokumen yang diminta benar-benar ada dalam penguasaan Termohon atau tidak.
Sidang ini kemudian ditutup pada pukul 11.45 Wita dan akan dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11.00 Wita dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon terkait alasan pengecualian dokumen tersebut.
Usai sidang, kuasa hukum Golkar Kukar, Saut Marisi Purba, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menguji secara hukum alasan Sekretariat DPRD Kukar menolak memberikan dokumen yang dianggapnya sebagai informasi publik.
“Ini adalah bagian dari langkah hukum kami. Kenapa dokumen penetapan dan penunjukan Plt Ketua DPRD Kukar disebut informasi tertutup? DPRD adalah lembaga publik. Ada kesan kuat ada yang ingin ditutupi dari proses ini,” ujar Saut kepada media.
Sengketa ini menjadi sorotan dalam isu transparansi di tubuh lembaga legislatif daerah, terutama dalam hal penunjukan jabatan strategis yang semestinya terbuka bagi publik. (ADV).
