Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Ruang BK lantai 3 Gedung D, Jumat (9/5/2025), guna menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Namun, BK menyatakan laporan tersebut belum dapat diproses karena tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memimpin langsung jalannya rapat yang juga dihadiri anggota BK Sugiono serta sejumlah staf dan tenaga ahli. Subandi menyebutkan bahwa laporan yang diterima belum sah secara administratif karena tidak ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim sebagaimana diatur dalam mekanisme internal.
“Laporan itu tidak dapat kami tindak lanjuti karena belum memenuhi prosedur formal. Harusnya laporan dikirim ke Ketua DPRD terlebih dahulu, kemudian didisposisikan kepada BK,” ujarnya usai rapat.
Ia menambahkan bahwa kesalahan prosedur tersebut tidak mengurangi nilai substansi laporan, namun tetap harus diperbaiki agar dapat diproses secara resmi. BK menegaskan akan meminta Sekretariat Dewan untuk menyurati pihak pelapor dan memberi arahan terkait tata cara yang benar.
Selain jalur pengajuan yang keliru, Subandi juga menyoroti kelengkapan dokumen pelapor. Ia menyampaikan bahwa identitas pelapor harus dicantumkan dengan lengkap. “Kalau pelapor individu cukup dengan KTP. Namun karena ini dari lembaga advokat, maka wajib menyertakan kartu keanggotaan resmi,” katanya.
BK DPRD Kaltim memastikan tetap akan membuka ruang untuk laporan yang disampaikan secara resmi dan sesuai prosedur. “Kami terbuka terhadap laporan yang sah, tapi tidak bisa melangkahi mekanisme yang berlaku,” tegas Subandi.
Diketahui sebelumnya, laporan yang diajukan berkaitan dengan insiden pengusiran tiga advokat oleh dua anggota dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (29/4/2025). RDP itu membahas keluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terkait tunggakan gaji, namun ketidakhadiran manajemen rumah sakit dan kehadiran tim kuasa hukum justru memicu ketegangan.
Pengusiran terhadap advokat Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus oleh legislator tersebut dinilai mencederai profesi hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami mengecam kejadian ini dan meminta agar oknum dewan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami beri waktu satu minggu untuk menunggu jawaban,” tegas Hairul Bidol, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Ia juga meminta agar BK menggelar sidang etik sebagai langkah pencegahan ke depan.(ADV) .
