Samarinda – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menutup pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2025–2029 dengan penekanan penting: dokumen perencanaan lima tahunan ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. “Dokumen ini harus hidup. Bukan hanya disusun, tapi dijalankan, dipantau, dan dievaluasi dengan serius,” ujar Firnadi Ikhsan, Ketua Fraksi PKS, usai Rapat Paripurna ke-16 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
PKS meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadikan RPJMD sebagai panduan utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Penting juga evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RPJMD, yang hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada DPRD dan masyarakat,”bebernya.
Menurut Firnadi, hal ini penting untuk menjaga efektivitas program serta memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan mandat pembangunan.
Pandangan ini melengkapi berbagai isu yang sebelumnya telah disampaikan PKS, mulai dari sinkronisasi RPJMD dengan RPJP Daerah dan RPJM Nasional, penguatan SDM, pemerataan infrastruktur dan pelayanan publik, ketahanan ekonomi berbasis UMKM, pembangunan berkelanjutan, hingga reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan.
“Keberhasilan RPJMD tidak hanya dinilai dari program yang dirancang, tetapi dari bagaimana pemerintah mampu melaksanakannya dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan partisipatif,” tuturnya.
Dengan pandangan yang komprehensif ini, Fraksi PKS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi RPJMD agar benar-benar menjadi dokumen pembangunan yang menyatu dengan aspirasi rakyat Kalimantan Timur. (ADV).
