Sijunjung – “Seragam bukan perisai dari pelanggaran.” Pesan tegas itu mengemuka dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap empat personel Polres Sijunjung pada Selasa (4/8/2026). Upacara berlangsung secara in absentia karena seluruh anggota yang diberhentikan tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Empat personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q. Pemberhentian itu menjadi bagian dari langkah institusi kepolisian dalam menegakkan aturan internal, disiplin anggota, serta kode etik profesi Polri di lingkungan Polres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, seluruh personel Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi dan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum serta etika profesi.
“PTDH ini adalah wujud nyata komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Willian.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tiba-tiba. Proses penanganan perkara terhadap para personel tersebut telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, pertimbangan, dan mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Dalam pengambilan keputusan, Polres Sijunjung mengacu pada tiga asas utama, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiga asas tersebut menjadi dasar agar sanksi yang dijatuhkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan dampak yang jelas bagi organisasi dan anggota yang bersangkutan.
Asas kepastian, menurut Kapolres, diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap status personel yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya keputusan resmi, tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai kedudukan anggota tersebut di dalam institusi Polri.
Sementara itu, asas kemanfaatan mempertimbangkan dampak keputusan terhadap organisasi secara keseluruhan. Penegakan sanksi dinilai penting untuk menjaga kedisiplinan, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum.
“Terakhir, asas keadilan. Di mana anggota yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara yang melanggar harus menerima konsekuensi tegas,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa institusi kepolisian berupaya menerapkan perlakuan yang seimbang terhadap seluruh personelnya. Anggota yang menunjukkan dedikasi dan prestasi berhak memperoleh apresiasi, sedangkan anggota yang melanggar aturan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolres juga mengakui bahwa keputusan PTDH bukan perkara ringan. Pemberhentian seorang anggota dari institusi kepolisian memiliki dampak besar, bukan hanya terhadap personel yang dijatuhi sanksi, tetapi juga terhadap keluarga mereka.
Meski demikian, kepentingan organisasi dan penegakan aturan tetap menjadi pertimbangan utama. Institusi dinilai tidak dapat mengabaikan pelanggaran yang dapat merusak citra kepolisian maupun mengurangi kepercayaan publik.
“Putusan ini tidak diambil secara singkat. Prosesnya panjang, penuh pertimbangan, dan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaksanaan upacara secara in absentia tidak mengurangi keabsahan keputusan pemberhentian tersebut. Upacara itu tetap menjadi simbol resmi bahwa keempat personel tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri setelah keputusan PTDH diberlakukan.
Tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Sijunjung. Setiap anggota diminta memahami bahwa tugas kepolisian melekat dengan tanggung jawab moral, profesional, dan hukum yang tinggi.
Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut memberikan keteladanan kepada masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memengaruhi nama baik kesatuan serta tingkat kepercayaan publik.
Karena itu, penegakan disiplin internal menjadi bagian penting dalam upaya membangun institusi yang profesional dan berintegritas. Sanksi PTDH merupakan hukuman paling berat dalam lingkungan kepolisian dan menjadi langkah terakhir setelah proses pemeriksaan serta pertimbangan dilaksanakan.
Polres Sijunjung melalui keputusan tersebut menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang mengabaikan ketentuan disiplin dan kode etik. Ketegasan itu diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang bertanggung jawab serta mendorong personel lain untuk menjalankan tugas secara profesional.
Pemberhentian empat personel tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian memiliki konsekuensi atas tindakan yang dilakukan. Penghargaan diberikan kepada mereka yang berprestasi, sedangkan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan institusi.
Dengan pelaksanaan PTDH ini, Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat disiplin internal dan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan berdasarkan hukum, etika, dan rasa keadilan.
