Jakarta – Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai dasar penjualan batu bara ekspor mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di industri pertambangan, mengingat selama ini harga batu bara ekspor lebih banyak mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI).
Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif maupun negatif.
“Jika harga HBA lebih rendah dari harga pasar, pemerintah bisa merugi dari sisi royalti dan pajak korporasi. Sebaliknya, jika HBA lebih tinggi, pembeli bisa menunda transaksi atau menolak harga dari penambang,” ujar Singgih, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, memaksakan HBA dalam mekanisme pasar yang bersifat business-to-business (B2B) akan menyulitkan pelaku usaha, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga batu bara global.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia sekaligus memastikan harga batu bara nasional tidak dikendalikan oleh indeks asing.
“Indonesia harus punya independensi dalam menentukan harga batu bara sendiri. Jangan sampai kita mengikuti harga yang ditentukan oleh negara lain,” tegas Bahlil.
Meski akan diterapkan esok hari, aturan resmi dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) masih belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, memastikan bahwa sosialisasi kepada para eksportir telah dilakukan, meskipun regulasi tertulisnya belum dirilis.
Dengan diberlakukannya kewajiban penggunaan HBA, pelaku industri berharap ada mekanisme yang lebih fleksibel agar kebijakan ini tetap menguntungkan bagi pemerintah maupun pengusaha tambang.
