Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai kebijakan pemerintah dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta tunjangan kinerja 100 persen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri, meskipun ada efisiensi anggaran.
“Walaupun ada efisiensi, pemerintah tetap memberi perhatian untuk kesejahteraan ASN, terutama yang sifatnya wajib seperti THR dan gaji ke-13,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, kebijakan efisiensi lebih menyasar pengurangan perjalanan dinas dan rapat-rapat ASN, bukan hak yang sudah menjadi kewajiban negara. Bahkan, pada masa pandemi COVID-19, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13, meskipun dengan jumlah yang dikurangi.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima di tingkat pusat maupun daerah.
THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Pemerintah juga menetapkan bahwa tunjangan kinerja ASN akan dibayarkan penuh sebesar 100 persen.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13:
THR akan mulai dibayarkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran.
Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Khusus ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli ASN serta mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
