Pasuruan – Riak kecil di ruang pelayanan publik bisa menjelma gelombang besar ketika disiplin aparatur dipertanyakan. Itulah yang kini mencuat di Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan, setelah dugaan pelanggaran disiplin ASN menjadi sorotan masyarakat.
Isu ini bermula dari keluhan warga terkait pelayanan administrasi di tingkat kelurahan yang dinilai kurang optimal. Sejumlah laporan menyebut adanya pegawai yang diduga tidak menjalankan tugas secara rutin. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait pelanggaran tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung di internal pemerintah daerah.
Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, menekankan pentingnya penanganan yang transparan dan profesional dalam menyikapi persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses secara objektif. Tapi semua juga harus berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku,” kata Misbahul, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik tidak terjebak pada asumsi atau informasi sepihak yang belum tentu benar. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan yang proporsional seiring berjalannya proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Lurah Panggungrejo, Subhan Muzakkir, memastikan pihaknya telah menjalankan langkah pembinaan sesuai aturan administrasi yang berlaku. Ia menyebut, mekanisme internal seperti pemberian surat peringatan telah dilakukan terhadap pegawai yang bersangkutan sebagai bagian dari pembinaan disiplin.
“Kelurahan sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Pembinaan dan surat peringatan sudah dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kedisiplinan ASN,” ujarnya.
Subhan menambahkan bahwa penanganan lebih lanjut kini berada pada kewenangan pemerintah kota melalui jalur administratif. Ia berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak menarik kesimpulan sebelum hasil resmi diumumkan.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Semua perlu menunggu hasil resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pasuruan, Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Saat ini, proses verifikasi dan pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan melihat fakta dan administrasi yang ada sebelum mengambil keputusan,” kata Supriyadi.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan terkait ASN harus melalui tahapan yang jelas agar keputusan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Di tengah berkembangnya isu ini, pihak yang disebut dalam dugaan pelanggaran belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Pasuruan masih mendalami laporan yang masuk. Belum ada keputusan final terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN di Kelurahan Panggungrejo, dan masyarakat diminta menunggu hasil resmi sebagai rujukan utama.
