Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII dan XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (26/10/2024). Rapat ini menjadi momentum penting bagi persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutim 2025-2045.
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, rapat tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Bupati Kutim, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para anggota fraksi DPRD. Salah satu agenda utama adalah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi terkait RPJPD yang menjadi pedoman strategis pembangunan Kutim selama dua dekade mendatang.
Landasan Strategis RPJPD
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui perwakilannya Hj. Uci, memberikan pandangan mendalam terkait rancangan tersebut. Uci menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya: UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sertar, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“RPJPD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kutai Timur selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD lima tahunan, visi dan misi calon kepala daerah, serta penyelesaian masalah pembangunan daerah,” ungkap Uci.
Ia menambahkan bahwa RPJPD tidak hanya menjadi acuan kebijakan, tetapi juga alat evaluasi kinerja perangkat daerah secara berkala. Dalam pelaksanaannya, dokumen ini bersifat fleksibel namun tetap mengikat.
Visi “Kutai Timur Hebat 2045”
Fraksi PKS menyampaikan dukungannya terhadap visi besar yang tertuang dalam RPJPD, yaitu: “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Menurut Fraksi PKS, visi ini relevan dengan tantangan pembangunan masa depan. Mereka menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada sektor tambang dan perkebunan sawit.
“Pengelolaan sektor lain juga harus diperhatikan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan. Ini penting agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga hingga tahun 2045,” tegas Uci.
Fraksi PKS juga mengapresiasi dimasukkannya pengembangan gerbang tol laut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJPD. Mereka menilai hal ini dapat meningkatkan mobilitas barang dan jasa, sehingga berdampak positif pada perekonomian masyarakat.
“Visi ini hanya dapat tercapai jika pembangunan infrastruktur pendukung dilakukan secara serius. Peningkatan konektivitas melalui tol laut harus menjadi prioritas utama,” lanjutnya.
Keselarasan dengan Agenda Nasional dan Provinsi
Uci menjelaskan bahwa RPJPD Kutai Timur selaras dengan visi besar pembangunan nasional dan provinsi, di antaranya:
RPJPN 2025-2045, dengan visi: “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.”
RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045, yang mengusung visi: “Kaltim Sejahtera 2045: Penggerak Superhub Ekonomi IKN.”
Keselarasan ini, menurut Uci, menunjukkan bahwa Kutai Timur tidak hanya berfokus pada pembangunan lokal, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mendukung agenda nasional, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kutai Timur memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Kalimantan Timur. Kami yakin daerah ini dapat menjadi penggerak ekonomi yang mendukung IKN melalui superhub ekonomi yang terintegrasi,” katanya.
Dukungan Penuh untuk Pengesahan Raperda RPJPD
Fraksi PKS secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda RPJPD Kutai Timur 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mereka percaya bahwa dokumen ini akan menjadi fondasi penting untuk mencapai pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan terencana.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menerima Raperda tentang RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk disahkan menjadi Perda,” ujar Uci dalam pernyataan akhirnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya konsistensi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mengimplementasikan RPJPD.
“Kesuksesan visi ini tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Komitmen pada Implemenrasi dan Evaluasi Berkala
Dalam penutupnya, Fraksi PKS berharap agar RPJPD yang telah disahkan dapat diimplementasikan dengan baik melalui program-program prioritas. Mereka juga mendorong adanya evaluasi berkala untuk memastikan capaian pembangunan sesuai dengan target.
“Pemerintah daerah harus bersinergi dengan semua pihak untuk mewujudkan Kutai Timur yang hebat, maju, dan inklusif. Dengan komitmen bersama, kami yakin visi ini dapat tercapai,” tutup Uci.