Bontang – Kota Bontang siap melangkah menuju penerapan sistem tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan resmi diberlakukan dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah memasang infrastruktur penunjang seperti kamera pengawas di tiga titik strategis untuk mendukung pelaksanaan ETLE ini.
Infrastruktur Pendukung ETLE Siap di Bontang
Untuk menunjang operasional ETLE, beberapa kamera pengawas yang dirancang khusus untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas telah terpasang di beberapa lokasi vital di Kota Bontang. Sistem ini diharapkan akan mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran seperti pelanggaran lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menjelaskan bahwa infrastruktur yang ada sudah siap dan sistem ETLE ini akan mulai aktif dalam beberapa pekan ke depan. “Kami sudah mempersiapkan seluruh perangkat, termasuk kamera pengawas di tiga titik. Nantinya, sistem ini akan bekerja secara otomatis untuk mencatat pelanggaran dan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar,” ujar salah satu petugas.
Dukungan DPRD Kota Bontang Terhadap ETLE
Anggota DPRD Kota Bontang, Sumardi, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sistem ETLE ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang intens dari pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian, agar masyarakat dapat memahami secara mendalam cara kerja sistem ETLE serta dampaknya terhadap keselamatan di jalan.
“Itu bagus supaya masyarakat Bontang sadar bahwa tata tertib lalu lintas perlu disupport. Kita ingin semua pengguna jalan lebih tertib dan disiplin, sehingga bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas dan juga kecelakaan,” kata Sumardi dalam wawancara pada Sabtu (12/10/2024).
Sumardi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bontang untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. “Kami, anggota dewan, menghimbau kepada masyarakat bahwa ETLE ini akan segera berlaku. Supaya dipatuhi agar lalu lintas di jalan tambah tertib dan mengurangi insiden atau kecelakaan,” lanjutnya.
Sepuluh Jenis Pelanggaran yang Disasar ETLE
Penerapan ETLE di Kota Bontang akan menargetkan sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa jenis pelanggaran yang termasuk dalam sistem ETLE antara lain pelanggaran rambu lalu lintas, penggunaan jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar aturan penggunaan sabuk pengaman, dan pelanggaran batas kecepatan.
Sistem ETLE ini akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran-pelanggaran tersebut, dan surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Sistem ini dinilai lebih efektif karena mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat meminimalisir potensi tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.
“Itu perintah dari Undang-Undang. Jadi, lalu lintas di jalan harus hati-hati. Kami berharap dengan adanya ETLE ini, pelanggaran bisa berkurang, dan masyarakat lebih taat pada aturan yang ada,” tegas Sumardi.
Meningkatkan Ketertiban dan Mengurangi Kecelakaan
Salah satu tujuan utama dari penerapan ETLE di Bontang adalah untuk meningkatkan ketertiban di jalan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sistem yang lebih canggih ini, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dan waspada saat berkendara. Menurut data dari Polantas Bontang, pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi seperti melanggar lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan penggunaan ponsel saat berkendara, sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan.
“Kami sangat optimis bahwa penerapan ETLE akan membawa dampak positif bagi ketertiban lalu lintas di Bontang. Kami harap masyarakat bisa lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kepala Polantas Bontang.
Pentingnya Sosialisasi ETLE
Meski sistem ETLE sudah mulai diterapkan, Sumardi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intens agar masyarakat tidak hanya tahu tentang keberadaan sistem ini, tapi juga memahami cara kerjanya. Ia berharap Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana ETLE bekerja, jenis-jenis pelanggaran yang disasar, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika mereka mendapatkan surat tilang.
“Kami harap sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat bisa lebih siap menghadapi sistem baru ini. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal membangun budaya tertib di jalan,” tambah Sumardi.