Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pembahasan serius mengenai tata tertib (Tatib) yang akan menjadi acuan bagi kinerja para legislator. Salah satu topik utama yang sedang dibahas adalah penetapan jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) serta pengaturan hari kerja anggota DPRD.
Penetapan Jumlah Anggota Banggar
Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa penetapan jumlah anggota Banggar harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Aturan tersebut mengharuskan jumlah anggota Banggar ditetapkan sebanyak setengah dari total anggota DPRD.
Dengan jumlah wakil rakyat di Kota Bontang yang mencapai 25 orang, maka perhitungan berdasarkan regulasi tersebut menunjukkan bahwa 50 persen dari jumlah tersebut adalah 12,5. Angka ini kemudian dapat dibulatkan menjadi 12 atau 13 anggota Banggar. “Kita bisa menetapkan jumlah anggota Banggar berdasarkan kesepakatan bersama, mau 12 atau 13,” kata Rustam saat rapat lanjutan pansus di gedung DPRD Kota Bontang, Selasa (24/9/2024).
Meskipun perbedaan kecil dalam jumlah anggota Banggar, Rustam menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi substansi pekerjaan Banggar. Namun, ia mengakui bahwa perdebatan mengenai keabsahan angka ini bisa saja terjadi di kalangan anggota DPRD.
“Masalahnya bukan di angka, mau pakai 12 atau 13, sama saja,” ujarnya.
Konsultasi untuk Menghindari Ketidakpastian Hukum
Untuk menghindari ketidakpastian hukum yang mungkin muncul dari keputusan yang diambil, Pansus DPRD berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan konsultasi agar aturan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Rustam.
Konsultasi ini dianggap penting agar tidak ada potensi masalah hukum di kemudian hari, terutama mengingat tata tertib yang akan dijadikan acuan dalam kinerja dewan. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengaturan Hari Kerja Anggota DPRD
Selain penetapan jumlah anggota Banggar, Pansus juga menyoroti pentingnya pengaturan hari kerja anggota DPRD, khususnya saat masa reses. Menurut Rustam, reses yang sering kali dilakukan pada hari libur perlu diakui sebagai bagian dari hari kerja resmi.
“Penting untuk memperjelas aturan terkait kegiatan DPRD, terutama saat reses,” ujarnya. Dalam konteks ini, Pansus berencana untuk menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) untuk berkonsultasi mengenai bahasa hukum yang tepat dalam menetapkan reses sebagai bagian dari hari kerja.
“Reses yang dilakukan di hari libur perlu diakui sebagai hari kerja. Kami akan berkonsultasi dengan Unmul untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait hal ini,” pungkasnya.
Harapan untuk Kinerja DPRD yang Lebih Baik
Dengan adanya pembahasan ini, Rustam berharap agar DPRD Kota Bontang dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien. Penetapan jumlah anggota Banggar yang jelas serta pengaturan hari kerja yang tepat diharapkan dapat mendukung kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislatifnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan, sehingga masyarakat dapat melihat dan memahami proses yang berlangsung di DPRD. “Kami ingin agar semua keputusan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Rustam.
Dengan langkah-langkah yang sedang diambil, DPRD Kota Bontang berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta meningkatkan kinerja dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.