Jakarta – Seperti senyapnya malam sebelum fajar, keputusan DPR RI membuka jalan bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan memberikan abolisi—seperti menghapus catatan kelam menjadi kosong kembali dari status hukum.
Langkah ini diambil setelah DPR menyetujui permintaan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R‑43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli, yang menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi setelah rapat konsultasi antara pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI pada Kamis malam di Kompleks Parlemen Senayan. Dengan persetujuan ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan dan tinggal menunggu keputusan Presiden resmi terbit.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa dirinya mengajukan permohonan abolisi tersebut kepada Presiden, dan pemberian abolisi didasari pertimbangan melindungi kepentingan bangsa, menjaga persaudaraan di antara elemen politik, serta menghormati kontribusi Tom Lembong terhadap negara.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R‑43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Sufmi Dasco yang menegaskan seluruh fraksi setuju usulan tersebut.
Dengan pemberian abolisi itu, proses peradilan Tipikor terhadap Tom yang semula masih berjalan resmi dihentikan, menunggu terbitnya keputusan presiden sebagai tindak lanjut formal.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula senilai Rp194,7 miliar. Ia juga telah mengajukan banding atas vonis tersebut, dan JPU Kejagung menuntut hukuman penjara 7 tahun serta proses banding masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihak kejaksaan belum mendapatkan informasi resmi terkait abolisi, sehingga masih fokus pada proses banding yang berjalan saat ini.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dengan persetujuan DPR atas usulan Presiden Prabowo menjadi keputusan monumental yang menghentikan proses hukum korupsi yang menjeratnya. Kendati demikian, ketidakjelasan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan masih terjalinnya banding menimbulkan pertanyaan terkait dinamika hukum dan politik di balik keputusan tersebut.
